Solusi Ide Danusan Selain Jual Risol dan Paid Promote yang Merusak Aesthetic Feed IG Kamu

Solusi Ide Danusan Selain Jual Risol dan Paid Promote yang Merusak Aesthetic Feed IG Kamu

0



Campusnesia.co.id -  Istilah Danusan atau dana usaha sudah ada sejak penulis masuk kampus, tepatnya 14 tahun silam. 

Caranyapun beragam yang paling umum pada waktu itu adalah jualan nasi uduk untuk sarapan, awul-awul atau jualan baju layak pakai di car free day atau cetak stiker lalu dijual. 

Belakangan berkembang dengan jualan risol dan aneka merchandise, yang masih sama adalah kalau gak laku dibeli sendiri agar tetap bisa setor target penjualan ke bendahara acara atau organisasi. 

Sejak era media sosial berkembang, ada perubahan variasi danusan, apa yang disebut dengan Paid Promote atau PP, konsepnya menawarkan kepada individu atau pemilik usaha mempromosikan produk dan jasanya lewat penyelenggara acara. 

Makna bebasnya, Paid Promote adalah istilah yang digunakan apabila kita membayar sebuah akun yang memiliki engagement yang tinggi, baik itu selebgram, atau influencer atau akun publik lainnya. Biasanya untuk materi konten berasal dari kita, mereka hanya tinggal mempostingnya di akun mereka.

Promosi berupa gambar dan caption selanjutnya akan di post di Instagram panitia dengan variasi waktu dan jenjang postingan sesuai harga tertentu. 

Program paid promote model ini jadi masalah ketika efektifitasnya tidak terukur, segmentasi audiens, eksposure dan impactnya karena di post oleh akun-akun random. 

Kedua, isi promosi yang kadang gak sesuai, promo apk premium yang belum jelas legalitasnya hingga produk dan jasa yang gak jelas. 

Follower atau teman yang tidak tergabung jadi panitia pasti akan aneh melihatnya, teman IG yang biasa posting kehidupan sehari-hari ujug-ujug jadi posting apk premium buat promosi. 

Tidak sedikit panitia yang merasa terpaksa karena harus ikut-ikutan posting promosi, bisa karena alesan estetik feed ig hingga ya males aja gitu, tak jarang ada oknum.panitia yang tidak memenuhi kewajibannya. 

Apakah model Danus paid promote salah? Tidak. 

Menurut penulis ini cara yang relevan degan perkembangan jaman, apalagi di musim pandemi yang tidak memungkinkan jualan risol dan gorengan. 

Problemnya terletak pada keharusan semua panitia tiba-tiba sosial medianya yang bersifat pribadi jadi ajang promosi, selain masalah estetik, efektifitas dan impact pada klien juga perlu diperhitungkan. 

Solusinya? 

Organisasi mahasiswa atau event sekolah dengan basis masa dan acara rutin kenapa tidak membuat media populer? 

Idealnya bisa membuat portal dan sosial media serta channel youtube dengan bahasan yang menarik dan bermanfaat. 

Jadikan sarana sharing hal yang bermanfaat baik untuk internal maupun khalayak umum sekaligus kolam untuk mengumpulkan audiens atau followers. 

Dengan demikian bisa terukur demografi penikmat kontennya dan jika saatnya dibutuhkan bisa jadi alat jualan untuk ditawarkan kepada perorangan atau usaha untuk promosi produk dan jasa. 

Sederhanaya sepeti konsep akun-alun menfess dan base, ketika sudah rame buka jasa paid promote. 

Dengan demikian tak perlu lagi memaksa panitia atau anggota organisasi ikut-ikutan promosi dan mengganggu privasi. 

Semoga bermanfaat, sampai jumpa.




Penulis
Nandar




===
Baca Juga:



Penerapan Pembiayaan Modal Pada Sewa Guna Usaha (Leasing) Berbasis Syariah

0



Campusnesia.co.id - Leasing adalah kegiatan pembiayaan dimana barang modal digunakan oleh lessee untuk jangka ketika eksklusif, sesuai pembayaran terencana, atas dasar sewa, dengan atau tanpa hak opsi. 

Artikel ini membahas tentang sewa guna perjuangan konvensional yg pada praktiknya melanggar ketentuan Syariah Islam. Tujuannya sama, untuk memudahkan lessee membeli barang modal. Selama ini pandangan hukum Islam memasukkan transaksi sewa dalam istilah al-ijarah. Bahkan dalam tataran teoritis, keduanya sering disebut sama.

Menurut sebagian pemikir Islam, transaksi sewa guna usaha dapat dibenarkan jika tidak didasarkan pada ketentuan seperti al ijarah. Pembiayaan leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. 

Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini. semakin tinggi promosi yang dilakukan oleh perusahaan maka semakin tinggi minat masyarakat melakukan pembiayaan leasing syariah.

Sistem keuangan Islam termasuk dalam bagian dari konsep ekonomi Islam yang lebih luas. Sistem keuangan Islam bukan hanya transaksi bisnis, tetapi harus masuk ke lembaga keuangan untuk mengikuti tuntutan zaman. 

Suatu bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung unsur riba. Akad keuangan yang dapat dibuat dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syrkah, yaitu: musyarakah dan murabahah.

Usaha leasing merupakan kegiatan ekonomi yang masih belum diketahui aturannya secara jelas baik di dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi Saw, maupun hasil ijtihad ulama terdahulu. 

Oleh karena itu, apabila ditinjau dari sudut pandang hukum Islam maka leasing syariah merupakan masalah ijtihadiah, yakni suatu persoalan yang perlu dibahas secara serius dan harus dikaji secara teliti dengan cara mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.

Di samping itu, kewajiban menanggung risiko bersama antara pemilik. Hingga saat ini leasing syariah masih belum tersosilisasi dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang apa itu leasing syariah. 

Hal ini menyebabkan leasing syariah sepi peminat dalam hal peminjaman dana. Padahal leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. 

Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini.

Landasan hukum di Indonesia
1. Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah

a. Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

b. Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Berbagai akad yang digunakan untuk mengembangkan konsep leasing syariah adalah sebagai berikut :

1. Akad bagi hasil, seperti mudharabah merupakan perjanjian antara pihak modal untuk memberikan modal sepenuhnya pada suatu usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang telah disepakatai bersama. 

2. Akad murabahah adalah perajanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep pembiayaan leasing biasa masuk ke dalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalu menjualnya kepada calaon pembeli dengan mengambil keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati sebelumnya.

3. Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli  dengan penjual (muslam ilaih). Dalam transaksi ini, barang belum tersedia sehingga barang yang dipesan tersebut diserahkan secara ditangguhkan. 

Lessee dapat bertindak sebagai muslam lalu memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), hal ini disebut dengan salam parallel.

4. Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atas utang. Secara umum tujuan dari akad Rahn ini adalah memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam melakukan pembayaran.

Dari berbagai akad tersebut, bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil bisa diterapkan dalam leasing, dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal pada suatu barang tertentu. 

Selain itu, supplier dalam leasing ini juga berguna sebagai mitra sehngga konsep dapat mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.



Penulis:
Galih Saputra Wicaksono
Mahasiswa Fakultas Ekonomi 
Universitas Islam Sultan Agung Semarang

***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Waspada Maraknya Penipuan Investasi dengan Modus Money Game di Era Digital

Waspada Maraknya Penipuan Investasi dengan Modus Money Game di Era Digital

0



Campusnesia.co.id -  Di era digital seperti sekarang ini, kemajuan teknologi berkembang lebih pesat dari sebelumnya, hal ini berdampak di berbagai bidang seperti halnya belanja, belajar, memesan tiket, bahkan  berinvestasi, dan lain-lain dapat diakses dengan mudah. 

Dengan segala kemudahan di era digital dan kecanggihan teknologi ini, selain dapat memberikan dampak positif  juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya yaitu banyak bermunculan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan praktik penipuan investasi dengan modus Money Game yang mana hal ini sangat merugikan bagi masyarakat.  

Mengutip dari cnbcindonesia.com, Money Game (permainan uang) atau juga dikenal sebagai Skema Ponzi adalah penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko. 

Aktivitas penipuan money game ini biasanya dapat diakses menggunakan link atau aplikasi dengan modus investasi yang mana pada saat awal bergabung klien membayar sejumlah uang dengan nominal kecil atau setidaknya daftar agar dapat menjadi member. 

Perusahaan tersebut menawarkan bunga yang sangat tinggi setiap harinya, bahkan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dengan menggunakan program Member Get Member (MGM).
 
Program Member Get Member (MGM) merupakan program dimana klien dapat membagikan “Kode Refeal” yang dimiliki kepada temannya, dan apabila temannya ikut bergabung, maka klien akan mendapatkan bonus. 

Bonus pasif dari money game ini didapat sesuai dengan persentase tertentu dari jumlah yang diinvestasikan. Bahkan, perusahaan biasanya memberikan kebebasan untuk member dapat memiliki beberapa akun sehingga dapat bergabung berkali-kali. 

Layanan ini adalah layanan investasi ilegal yang tidak terlibat dalam kegiatan investasi yang sebenarnya. Penghasilan mereka tidak diperoleh dari penjualan produk sebenarnya melainkan dari perekrutan member baru.

Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa ciri Money Game yang dapat dikenali ketika menemukan penawaran investasi antara lain: 

• Tidak ada produk yang dijual. Bila adapun, dijual dengan harga yang tidak sesuai (overprice). 

 Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member)

• Bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan

• Pay out hasil bonus keuntungan tidak masuk akal (Misalnya, satu minggu 10%, tiga minggu 20%)

• Boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali)

• Perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai (dalam hal ini tidak memiliki SIUPL)

Money Game dapat berjalan dan berkembang sampai saat ini, karena masih banyaknya investor yang ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tentu saja, layanan ini perlu dihindari lantaran sangat merugikan masyarakat. 

Untuk menghindarinya, masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Sebaiknya, hindari investasi yang menaruh iming-iming dengan laba yang fantastis dan dapat dicapai dalam waktu singkat. 

Apabila produk yang akan dijual tidak jelas, maka peluang investasi ditentukan tergantung pada member get member. Selain itu, apabila  struktur organisasi perusahaan tidak jelas atau rahasia, sebaiknya wajib dihindari. 

Perusahaan yang melakukan praktik Money Game ini sering mengklaim bahwa mereka memiliki hubungan luar negeri atau hubungan khusus yang tidak dapat diverifikasi kejelasannya. 


Penulis :
Linda Yoga Ervina 
Mahasiswi S1 Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 


Baca Juga:






Fenomena Cyberbullying terhadap Anak dalam Kajian Hukum

Fenomena Cyberbullying terhadap Anak dalam Kajian Hukum

0


Campusnesia.co.idKomisi Perlindungan Anak Indonesia (2016) mengidentifikasikan kasus yang mengarah pada klaster perlindungan anak dari tahun 2011 sampai dengan sekarang angka cyberbullying tetap tinggi.

Bullying merupakan masalah yang berulang dimana orang yang memiliki kekuasaan dapat menghina dan merendahkan orang lain. Schott (2014) mencetak tiga poin dari definisi intimidasu Olweus (1999). 

Pengaruh teman terbentuk ketika lingkaran pertemanan umumnya menyesakkan dengan karakter yang sama sehingga mereka akan menjalani pertemanan dengan teman dengan individu agresif yang kemudian berimplikasi terhadap perilaku anti-sosial, pemaparan informasi melalui media, film yang menunjukkan tindakan agresif juga menjadi model untuk tindakan bullying, dan mendengarkan lagu dengan lirik mengindikasikan terhadap tindakan agresif, serta bermain video games (Rosen et al, 2017). itu, faktor yang mendasari individu dalam melakukan tindakan kekerasan merupakan lingkungan sosial.

Dampak Terhadap Korban Cyberbullying
Efek dari korban cyberbullying sangat fatal dan dapat membahayakan diri sendiri. Dampak dari cyberbullying dapat bersifat emosional dan juga mental, diaman tujuan dari pelaku cyberbullying adalah untuk menjatuhkan atau mempermalukan korban. 

Pengalaman diintimidasi dapat menyebabkan penghinaan, stress, dan depresi, yang mengarah pada penghinaan dan tekanan pada korban. Korban juga dapat mengalami dampak pada kesehatan mental mereka seperti, paranoia, kehilangan kepercayaan diri, agresivitas, dan mungkin juga melakukan hal-hal untuk mengungkapkan perasaan mereka tentang apa yang terjadi pada mereka. Hal ini disebabkan oleh kemarahan dan dendam yang dirasakan oleh para korban cyberbullying sehingga pikiran, emosi, dan mentalnya terganggu.


Cyberbullying juga dapat mempengaruhi lingkungan korban dan menyebabkan korban merasa malu untuk mengatakan sesuatu. Orang yang melakukan cyberbullying bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang-orang yang kita kenal. 

Pelaku juga tidak akan segan-segan menebar kebencian atas apa yang telah dilakukan seseorang di media sosial, sebaik apapun korbannya, namun pelaku tetap akan menghujat dan melecehkan korban. Bila ada perbedaan kekuatan fisik, mental dan harta benda yang signifikan antara pelaku dan korban.


Faktor Terjadinya Cyberbullying
1. Intensitas penggunaan media sosial, semakin tinggi intentsitas pemaakian media sosia, maka semakin besar peluang remaja melakukan cyberbullying ataupun menjadi korban cyberbullying.

2. Faktor perkembangan media sosial yang semakin pesat dikalangan remaja sebagai alat komunikasi yang mudah digunakan dan diakses, membawa tresn baru dalam masyarakat sebagai media untuk melakukan penindasan secara online atau yang dikenal dengan cyberbullying.

3. Pengaruh perangkat teknologi terhadap pemuda hari ini sering menyebabkan mareka untuk mengatakan dan melakukan hal-hal kejam dibandingkan dengan apa yang di dapat dalam tatap muka pelaku bullying sendiri, serta faktor eksternal yang merupakan penyebab munculnya cyberbullying.


Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Menangani Tindak Cyberbullying?
Indonesia ingin menghentikan cyberbullying dan salah satu caranya adalah dengan menegsahkan undang – undang informasi dan transaksasi elektronik (UU ITE). UU ITE sudah diundangkan pada tahun 2008, namun telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016, yang memuat beberapa pasal untuk menjebak pelaku cyberbullying. Dimana undang – undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain: 

1. Pasal 17 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

2. Pasal 27 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

3. Pasal 27 ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

4. Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan idnividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

5). Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Pada pelaku tindak cyberbullying pun bisa terjerat pada pasal 310 KHUP, yaitu: 

(1) “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang suapa hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah." 

(2) "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah."


Penulis:
Regia Naomi
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 
Memahami Pengertian, Dampak dan Jenis serta Cara Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak

Memahami Pengertian, Dampak dan Jenis serta Cara Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak

0
 


Campusnesia.co.id -  Anak merupakan asset bangsa yang kelak akan memelihara, mempertahankan, serta mengembangkan kekayaan hasil perjuangan bangsa. Kekerasan terhadap anak menjadi fenomena yang tidak ada habisnya. 

Kasus dan korbannya selalu meningkat setiap tahunnya. Biasanya kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan keluarga. 

Menjadi orang tua berarti siap memikul tanggung jawab untuk mendidik, membesarkan anak dan memberinya kasih sayang yang cukup agar anak tumbuh menjadi pribadi dewasa yang memiliki moral, sehat, dan cerdas. 

Tugas menjadi orang tua membutuhkan komitmen full time. Itulah sebabnya keadaan menjadi sangat sulit apabila seorang ibu harus membagi waktu antara pekerjaan dan untuk perhatian kepada anaknya.

Pengertian Kekerasan Terhadap Anak
Perilaku kekerasan terhadap anak merupakan suatu Tindakan yang salah dan kerap kali dilakukan oleh orang terdekat anak yaitu ibu maupun ayah. Biasanya kekerasan terhadap anak dilakukan dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional sehingga mempengaruhi perkembangan dan mengancam harga diri anak. 

Faktor Penyebab Kekerasan terhadap Anak
1. Norma atau nilai yang ada di masyarakat
2. Hubungan antara anak dan orang tua
3. Kemiskinan dan pengangguran orang tua
4. Perceraian
5. Harapan pada anak yang tak realistic
6. Konflik keluarga

Konsekuensi Memukul Anak
1. Anak bertumbuh jadi pribadi yang kasar, temperamental dan emosian.

2. Anak menjadi jauh dari orangtua. Karena anak masih memiliki trauma akibat kekerasan yang dilakukan.

3. Anak berpotensi menjadi korban/pelaku KDRT, oleh karena rusaknya Self Image mereka, akibat kekerasan yang mereka terima.

4. Anak berpotensi tumbuh jadi pribadi yang depresi, akibat sering menerima kekerasan.

Jenis-Jenis Kekerasan pada Anak 
1. Kekerasan Fisik
Contoh bentuk kekerasan fisik yaitu memukul, melempar, mencekik, mencubit, menyundut rokok pada anak, dan semacamnya.

2. Kekerasan Emosional
Meremehkan, menggertak, mempermalukan, meneriaki, memandang sinis, mengancam dan masih banyak lagi.

3. Kekerasan Seksual
Contoh kekerasan pada anak dalam konteks seksual, yakni melakukan kontak seksual, dengan anak (mulai dari berciuman ataupun melakukan hubungan seks), memaksa anak mengambil foto ataupun video porno dan lain sebagainya.

Dampak Kekerasan pada Anak
1.  Kurang memiliki kepercayaan diri dan sulit menjalin hubungan dengan orang lain.
2. Memiliki perasaan tidak berharga
3. Sulit mengatur emosi
4. Merusak perkembangan otak dan system saraf
5. Melakukan Tindakan negatif
6. Luka atau cidera
7. Risiko kematian
8. Temperamental 

Cara Mengatasi Kekerasan pada Anak
1. Jangan meninggalkan anak sendirian
2. Pantau apa yang dilakukan oleh anak
3. Dorong anak untuk memberi tahu anda jika ada masalah
4. Kenali pertemanannya atau seseorang yang dekat dengan anak
5. Jangan melampiaskan kemarahan kepada anak
5. Beri penjelasan pada anak untuk menjauhi situasi atau hal yang berbahaya

Pengalaman kekerasan yang diterima oleh anak, selama hidupnya dapat menimbulkan traumatic pada kehidupan anak dalam jangka waktu Panjang. 

Kadang menetap dan sulit untuk diperbaiki. Jika tingkat keparahan tinggi dan dilakukan pada usia dini. Selain itu dapat menghantarkan anak pada pribadi yang labil, kecenderungan mengalami stress, depresi atau berakibat fatal dengan mencoba bunuh diri. 

Dengan suasana hati atau perasaan yang tidak mendapatkan penyelesaian, menjadikan anak beresiko tinggi menjadi kekerasan. 


Penulis:
Muhammad Alan Maulana
Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 


Panduan Lengkap Ngirim Artikel ke Media Online Campusnesia Agar Dimuat

Panduan Lengkap Ngirim Artikel ke Media Online Campusnesia Agar Dimuat

0


Campusnesia.co.id - Sobat Campusnesia, sejak pertama terbit kami berusaha mengakomodasi setiap pembaca yang ingin turut serta meramaikan dengan cara mengirim email. 

Kini resmi lewat program UGC (User Generated Content) kami siap menerima kiriman artikel dari sobat Campusneia dan membantu mempublikasikannya. 

Artikel apa aja yang sesuai dengan standar Campusnesia? 

1. Artikel ilmiah populer
Untuk memfasilitasi sobat yang dapat tugas publikasi artikel ilmiah populer dari sekolah atau kampus. 

Perhatikan gaya dan sistematika penulisan, jangan mengirim artikel dengan format makalah apalagi beserta cover dan selogo-logonya.

 
2. Tips and Trik sekolah dan kuliah
Sesuai tagline kami sebagai media online seputar dunia pendidikan dan hiburan, artikel bertema tips san trik dunia sekolah atau kuliah dibutuhkan pembaca dan potensial diterbitkan. 


3. Kewirausahaan
Dalam rangka mendorong generasi yang berdikari lewat Entrepreneurship, kami menerima tulisan seputar dunia kewirausahaan, tips memulai bisnis, strategi marketing, dan manajemen keuangan untuk UMKM.

Boleh promosi produk atau jasa asal ditulis secara rapi dan tidak hard selling, jika ingin tetap promosi hard selling bisa menggunakan jasa pasang iklan di Campusnesia, detail informasi bisa klik di sini.


4. Hiburan
Agar tidak monoton dengan konten yang serius, kami juga menerima artikel seputar dunia hiburan, review buku, film atau drama korea tapi disarankan ditulis dengan gaya review yang berbeda dan unik agar tidak sama dengan resensi lainnya. 

Meggabungkan tema saintifik dan hiburan bisa jadi cara agar tulisanmu lebih menonjol, inspirasi dari film atau drama dan sudut pandang lainnya. 

Contoh review film dan drama korea bisa dibaca di sini.


5. Reportase KKN
Khusus kegiatan KKN sobat bisa mengirim reportase dengan format berita 5W+H diserrtai foto yang relevan, jika menarik akan kami muat. 

Contoh kiriman tulisan reportasi KKN bisa dibaca di sini.


6. Reportae Webinar, Seminar kegiatan Organisasi
Bisa tapi harus bekerjasama sebagai Media Partner jauh-jauh hari sebelum.pelaksanan dan mencantum logo Campusnsia sebgai media partner. 

Kerjasama Media Partner tidak dipungut biaya untuk acara Gratis dan berbayar untuk acara yang dikenakan HTM.

Ketentuan lengkap tentang kerjasama media partner bisa dibaca di sini.



Tata cara mengirkm artikel di Campusnesia:

Kami sangat serius dalam hal etika, oleh karena itu agar usaha sobat Campusnsia menulis artikel tidak sia-sia perhatikan etika dalam mengirim email formal.
 
1. Subjek: Permohonan Publikasi Artikel atau Reportase KKN

2. Body email:
- Salam pembuka
- Perrkenalan diri
- Sampaikan maksud dan rtujuan
- Salam penutup 

3. Penamaan file: Nama Pengirim_Judul Artikel atau Reportase 

4. Foto yang relevan dan tidak blur

5. Kirim ke email: Campusnesia@gmail.com 


Kapan artikel dimuat, butuh berapa hari dan bagaimana saya tahu? 

1. Artikel sudah dikirim sesuai prosedur akan kami cek dan review 

2. Proses review memakan waktu 5 hari kerja 

3. Apabila lolos akan diberitahu lewat balasan email

4. Jika setelah 5 hari kerja tidak mendapat balasan, berarti mohon maaf artiekl atau reportase yang sobat kirim belum bisa kami muat. 

5. Artikel yang sudah dimuat di Campusnesia boleh diirim ke media lain atau web pribadi dengan menambahkan keterangan telah dipublikasikan di media Campusnesia.co.id 

6. Dilarang spam lewat whatsapp pribadi redaksi dan tim campusnesia.


Demikian tadi sobat Campusnsia penjelasan tentang syarat dan tata cara megirim artikel dan  reportase di media online Campusnesia.co.id.
 
Untuk informasi seputar kerjasama dan pemasangan iklan bisa kontak melalui Email ke Campusnesia@gmail.com atau pesan Whatsapp di nomer 085292613001.


===
Baca Juga:


Alur Cerita dan Review Film Korea On the Line tentang Penipuan via Telepon

Alur Cerita dan Review Film Korea On the Line tentang Penipuan via Telepon

0



Campusnesia.co.id - Baru-baru ini saya menonton sebuah film korea berjudul On the Line yang punya judul lain Voice disutradarai oleh Kim Gok dan Kim Sun untuk Sufilm Co. Ltd. 

Film ini dibintangi oleh Byun Yo-han yang kita kenal di drama Misaeng, Kim Mu-yeol dan Kim Hee-won, dan Won Jin-ah yang tampil apik dalam drama She Would Never Know.

On the Line tayang di korea pada 15 September 2021 berdurasi 109 menit bergenre aksi laga kriminal.

Film ini berkisah tentang Seo-joon yang diperankan oleh Byun Yo Han mantan polisi satres narkoba dengan susah payah mengejar sindikat penipuan melalui telepon hingga ke China.

Cerita dimulai ketika Seo Joon yang pasca resign dari kepolisian bekerja di sebuah proyek kontruksi dan baru saja mendapat kenaikan gaji. Kabar gembira tersebut disampaikan pada sang istri yang sedang bekerja di cafe diperankan oleh Won Jin Ah dnampak keduanya bahagia.

Tak lama setelah telepon ditutup, sang istri mendapat panggilan mengatasnamakan mandor proyek memberi kabar bahwa telah terjadi kecelakaan di tempat sang suami bekerja hingga menewaskan seorang bekerja, Seo Joon sedang berda di kantor polisi dalam proses intergoasi karena dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Selang beberpa waktu telpon sang istri kembali berdering, kali ini suara di ujung telepon mengaku sebagai polisi mengabari peristiwa yang sama, dan telepon selanjutnya bersasal dari seseorang yang mengaku teman Seo Joon kini jadi pengacara, intinya memberi solusi agar sang suami dibebaskan ia harus mentransfer sejumlah uang sebagai jaminan.

Dalam keadaan panik dan tak punya waktu verifikasi atau bicara ke sang suami karena telponya tak bisa dihubungi, sang Istri mentransfer sejumlah uang yang besar, tabungannya bersama suami selama beberapa tahun dan sangat penting bagi keuangan mereka.

Boom, tak lama sang suami menelpon dan mengabari semuanya baik-baik saja, sang istri baru saja sadar ia telah jadi korban penipuan lewat telepon. Bergegas menuju bank untuk membatalkan transaksi sayangnya uang sang istri sudah dikuras habis oleh para penipu.

Situasi yang chaos dan panik telah kehilangan banyak uang dalam waktu sekejap, sang Istri Seo Joon melamun di tengah jalan hingga terjadi kecelakaan dan tak sadarkan diri di rumah sakit.

Kasus lain yang ditunjukkan adalah bocornya data pelamar kerja, sebelum hari pengumuman para sindikat memanfaatkan data ini, menghubungi para pelamar kerja, menipu bahwa mereka keterima dan harus menyetor sejumlah uang komitmen padahal itu penipuan.

Modus penipuan dari data yang bocor seperti ini juga marak terjadi, atau tidak usah jauh-jauh, mungkin anda pernah tiba-tiba mendapat telpon dari perusahaan asuransi atau investasi, saat ditanya dapat nomer kita dari mana, jawabannya selalu template dari pimpinan yang gak jelas siapa orangnya.

Bisa dipastikan mereka dapat data secara ilegal, kebocoran data pribadi lengkap dengan nama panggilan dan alamat sering dituduhkan pada industri keuangan, oknum-oknum yang menjual data pribadi nasabah ke perusahaan gak jelas.


Mirip Penipuan lewat Telpon di Indonesia
Sampai di sini apakah pembaca familiar dengan kasus yang menimpa Won Jin Ah dan Seo Jon? yup sudah sering terjadi pula di indonesia, modus penipuan dengan memberi kabar keluarga kita jadi korban kecelakaan, sedang ada di kantor polisi atau rumah sakit, keluarga harus segera transfer sejumlah dana agar orang tersebut dibebaskan atau untuk biaya pengobatan dll.

Tapi memang modus operandi yang ditampilkan dalam film On The Line lebih canggih, ada alat pengganggu sinyal selama penipu berlangsung, alat pengacak nomer telpon dan informasi detail calon korban, kalau di indonesia bisa dibilang masih ecek-ecek dalam hal profiling, tapi tetap saja sudah banyak yang jadi korban.

Penipuan lewat telpon dan whatsapp memang meresahkan, beberapa waktu lalu saya menulis sebuah kejadian percobaan penipua lewat wa, bisa di baca di sini >> Waspada Penipuan Modus Beli Pulsa dengan Memalsukan Nama dan Profil WA Orang yang Kenal Kita. 

Jika dalam film disebutkan pusat operandi ada di negara china, di indonesia sebenarnya masih di dalam negeri, dalam beberapa kasus yang menimpa orang di pulau jawa pelaku berada di pulau sumatra atau kalimantan dari suara dan logat mereka serta nomer-nomer yang digunakan penipuan ini dilakukan oleh sekelompok orang dan sindikat.

Kadang lapor polisi juga agak percuma, lokasi pelaku, jumlah nominal penipuan membuat aparat enggan menelususi dan menangkap para pelaku, korban kebanyakn diminta meng-ikhlaskan dan berhati-hati dikemudian hari, setidaknya itu pengalaman saya, maka wajar kalau Plot di film On The Line karakter Seo Joon akhirnya memilih menyelidiki sendiri dan berusaha menangkap para pelaku penipuan ini, andai bisa saya akan melakukannya juga, bukan soal jumlah uang yang hilang tapi beraapa banyak orang yang jadi korban dan kita tidak tahu betapa pentingnya uang tersebut bagi seseorang.

Jika ada bapak ibu polisi yang membaca artikel ini, tolonglah kasus-kasus penipun dengan modus telpon phissing atau pesan whatsapp ditindaklanjuti seberpa kecilpun jumlah uang korban yang hilang, kejar para pelaku sampe ke ujung dunia, beri hukuman seberat-beratnya, jangan sampai ada masyakarat yang gedek lau nekat memberantas sendiri para sindikat penipuan seperti yang dilakukan oleh Seo Joon.

Menggunakan sudut pandang edukasi, korea selatan begitu serius dalam mengangkat kasus-kasus yang menimpa masyarakatnya, selain untuk hiburan juga bisa jadi sosialisasi agar masyarakat lebih berhati-hati, berdasar Laporan Kejaksaan Agung Korea Selatan tanggal 08 Juli 2021 tahun kasus penipuan lewat telepon di negeri drama korea tersebut telah menelan banyak korban pada tahun 2018 kerugian masayarakat sebear $4,040 juta, pada tahun 2019 jumlah kerugian $6,398 juta dan tahun lalu 2020 masyarakat jadi korban total $7.000 juta.

Beberapa waktu lalu kami meriew film korea lain bertema penipuan berjudul Master bisa baca di sini >> Review Film "Master" 2016, Upaya Polisi Membongkar Bisnis Ponzy dan Money Game Korea Selatan.

Sebagai penutup, karena ini film tentu bumbu drama dan aksinya pasti ada agar lebih menarik, tapi beberapa scene tentang bagaimana para sindikat penipu beraksi bisa jadi gambaran dan kewaspadaan, ada baiknya sobat pembaca instal beberapa aplikasi deteksi kontak seperti Truecaller atau Getcontact agar jika ada nomer asing menelpon bisa cek terlebih dahulu dari tag yang diberikan orang lain.



Penulis: 
Nandar

====
Baca Juga:

Menengok Inovasi Mading Digital SMP N 1 Trangkil dalam Meningkatkan Literasi di Lingkungan Sekolah

0
 




Campusnesia.co.id - Majalah Dinding atau yang kita kenal sebagai Mading selama puluhan tahun menjadi sarana media informasi dan kreatifitas pelajar sekolah dalam dunia tulis menulis dan literasi.

Menurut Nursisto (2005) majalah dinding (mading) adalah satu jenis media komunikasi massa tulis yang paling sederhana. prinsip dasar majalah terasa dominan di dalamnya, sementara itu penyajiannya biasanya dipampang pada dinding atau yang sejenisnya.

Dahulu, pergantian pengisi mading jadi ajang unjuk gigi kreatifitas antar kelas dari sisi nama yang unik, konten yang informatif dan desain yang kreatif.

Selain itu, mading juga bisa jadi sarana distribusi informasi bagi pihak sekolah tentang program pembelajaran hingga laporan yang sifatnya publik dan harus diketahui civitas sekolah.

Sayangnya, sejak pandemi dua tahun lalu, mading menjadi tidak relevan karena sekolah diselenggarakan secara online, siswa dilarang datang ke kelas guna antisipasi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Mading dan segala informasi yang tertempel di dinding sekolah jadi terbengkalai, sekalipun tetap aktif dan diisi jumlah pembacanya tak lagi sebanyak dahulu kala.

Sebuah inovasi datang dari SMP N 1 Trangkil yang terletak di kabupaten Pati Jawa Tengah, dalam rangka meningkatkan literasi sekolah menengan di bawah kepimimpinan kepala sekolah pak Kunarso, S.Pd., M.Pd menyulap mading yang tadinya berupa kertas tertempel di dinding jadi konten digital dan dimuat lewat websiste sekolah.

Mading Digital ala SMP N 1 Trangkil diperkenalkan dalam video berdurasi 12.45 menit berjudul "Literasiku Maju" yang diunggah di channel Youtube FGLSN Bangkit dalam ajang Lomba Film Literasi. 


Transformasi dari fisik menjadi digital membuat karya yang ditulis para siswa berpeluang menjangkau lebih banyak pembaca, tidak hanya civitas SMP N 1 Trangkil tapi juga netijen di seluruh Indonesia dan dunia karena sudah masuk ranah dunia maya.

Mading digital dapat jadi sarana apresiasi bagi siswa dengan ide-ide dan karya yang dihasilkan, sebelum dipublish di website sekolah pasti sudah melewati seleksi ketat hingga yang lolos adalah karya terbaik.

Kelak, karya yang berhasil lolos dan dipublish di website sekolah lewat kolom mading bisa dijadikan portofolio sebuah pencapain yang patut diganggakan serta mendorong kompetisi sehat dalam berkarya.

Manfaat lain Mading digital juga bisa jadi konten pemantik kunjungan ke website sekolah baik guru, siswa, orang tua hingga masyarakat biasa. Mendobrak stigma yang melekat pada website sekolah yang hanya berisi informasi normatif, formal dan membosankan setidaknya dari sudut pandang siswa dan masyarakat biasa.

Sebagai penutup, di era digital konten menjadi ujung tombak dalam komunikasi dan menyampaikan banyak hal, Inovasi Mading Digital SMP N 1 Trangkil dalam Meningkatkan Literasi di Lingkungan Sekolah sangat bagus dan patut dicontoh oleh sekolah lain. Untuk sobat yang penasaran dengan Mading Digital SMP N 1 Trangkil bisa klik di sini.



Penulis: Achmad Munandar
Editor: Ika Shintya

Daftar Info Lomba Menulis, Esai, KTI dll Deadline Bulan Januari Tahun 2022 untuk Pelajar, Mahasiswa dan Umum

0
 



Campusnesia.co.id - Untuk sobat campusnesia yang kompetitif, berikut kami hadirkan info lomba deadline bulan januari tahun 2022, selamat mencoba semoga menang ya.


1. Lomba Menulis Cerpern Nasional 2021
Tema Bebas
Deadline Januari 2022


2. Lomba Film Pendek
Deadline Januari 2022


3. Lomba Karya Tulis Ilmiah
Deadline Januari 2022


4. Lomba Esai dan Fotografi Nasional
Deadline 20 Januari  2022


5. Lomba Desain dan Sketsa Nasional
Deadline Januari 2022



6. Lomba Paduan Suara Mars BNN 
Deadline Januari 2022

7. Lomba Cerdas Qur'an 2022
Deadline 2-7 Januari 2022



8. Lomba Cipta Puisi 2022
Deadline Januari 2022




9. Lomba Karya Tulish Ilmiah
Deadline 1 Januari 2022




10. Lomba Mading 3D 2022
Deadline 4 Januari 2022



11. Lomba Vlog, Catur, Menyanyi MANSAJA 2022
Deadline 10 Januari 2022



12. Lomba Podcast KBR Prime 2022
Deadline 8 Januari 2022




13. Lomba Shalawat Marawis, Menulis Opini 
Deadline 20 Januari 2022






Itu tadi sobat campusnesia, Daftar Info Lomba Menulis, Esai, KTI dll Deadline Bulan Januari Tahun 2022 untuk Pelajar, Mahasiswa dan Umum.

Semoga bermanfaat, selamat mencoba semoga berhasil ya, akan kami update berkala.