Tampilkan postingan dengan label event. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label event. Tampilkan semua postingan

Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Tahun 2022, Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Semarang dan Seluruh Indonesia

0


Campusnesia.co.id - Penetapan 1 Ramadhan 1443 H atau tahun 2022 memang masih menunggu hasil sidang Isbat yang biasa digelar oleh Kementerian Agama RI menjelang bulan ramadhan akan tetapi kita sudah bisa tahun Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Tahun 2022, Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Semarang dan Seluruh Indonesia versi Muhammadiyah yang seperti tahun-tahun sebelumnya sudah menentukan awal bulan puasa dengan metode perhitungan.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M dihisab dan disusun oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Oman Fathurohman SW, MAg. Jadwal Imsakiyah Ramadhan diperuntukkan seluruh kota-kota besar di Indonesia.

Berbeda dengan metode hisab lembaga lain yang biasanya tidak memperhitungkan tinggi daerah, metode hisab yang dipakai Muhammadiyah di samping memperhitungkan posisi lintang dan bujur daerah juga memperhitungkan tinggi daerah yang dihisab.

Awal waktu subuh dan imsak dalam jadwal imsakiyah tahun ini dihitung sesuai dengan kriteria awal waktu subuh hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 tahun 2020. Yaitu awal waktu subuh ditentukan ketika ketinggian matahari berada dalam posisi minus delapan belas derajat.

Diberitakan Kompas.com, 14 Februari 2022, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Dan berikut adalah Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Tahun 2022, Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Semarang Jawa Tengah.




Bagi segenap sobat umat muslim yang ingin mendapatkan jadwal imsakiyah Ramadhan tahun 1443 H ini dapat mengunduhnya melalui link di bawah ini:

1. Aceh – Banda Aceh bisa di Download di sini

2. Sumatera Utara – Medan bisa di Download di sini

3. Sumatra Barat – Padang bisa di Download di sini

4. Riau – Pekanbaru bisa di Download di sini

5. Kepulauan Riau – Tanjungpinang bisa di Download di sini

6. Jambi bisa di Download di sini

7. Bengkulu bisa di Download di sini

8. Sumatra Selatan – Palembang bisa di Download di sini

9. Kepulauan Bangka Belitung – Pangkalpinang bisa di Download di sini

10. Lampung – Bandar Lampung bisa di Download di sini

11. Banten – Serang | Download di sini

12. Jawa Barat – Bandung bisa di Download di sini

13. DKI Jakarta bisa di Download di sini

14. Jawa Tengah – Semarang bisa di Download di sini

15. DIY – Yogyakarta bisa di Download di sini

16. Jawa Timur – Surabaya bisa di Download di sini

17. Bali – Denpasar bisa di Download di sini

18. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Mataram bisa di Download di sini

19. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Kupang bisa di Download di sini

20. Kalimantan Barat – Pontianak | Download di sini

21. Kalimantan Tengah – Palangka Raya bisa di Download di sini

22. Kalimantan Selatan – Banjarmasin bisa di Download di sini

23. Kalimantan Timur – Samarinda bisa di Download di sini

24. Kalimantan Utara – Tanjung Selor bisa di Download di sini

25. Sulawesi Utara – Manado bisa di Download di sini

26. Sulawesi Tengah – Palu bisa di Download di sini

27. Sulawesi Selatan – Makassar bisa di Download di sini

28. Sulawesi Tenggara – Kendari bisa di Download di sini

29. Gorontalo bisa di Download di sini

30. Sulawesi Barat – Mamuju bisa di Download di sini

31. Maluku – Ambon bisa di Download di sini

32. Maluku Utara – Ternate bisa di Download di sini

33. Papua Barat – Manokwari bisa di Download di sini

35. Papua – Mimika bisa di Download di sini

36. Papua – Jayapura bisa di Download di sini 


Demikian tadi sobat Campusnesia, postingan kita kali ini tentang Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 Tahun 2022, Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Semarang dan 35 kota di Seluruh Indonesia.

Jadwal pasti kita tunggu hasil sidang isbat dari kementerian agama republik indonesia ya. Semoga bermanfaat sampai jumpa.



===
Baca Juga:



Lawan COVID-19 dengan Tingkatkan Imun Tubuh, KKN UAD 88 Ajak Ibu-Ibu KWT Menanam TOGA

0


Campusnesia.co.id - Wabah virus COVID-19 belum juga usai, berbagai varian virus baru terus bermunculan. Kasus COVID-19 yang sempat menurun tahun lalu, kembali melonjak akhir-akhir ini. 

Selain vaksinasi, upaya dalam menghindari tertularnya COVID-19 adalah dengan memperkuat sistem imun. Salah satunya dengan mengkonsumsi sediaan herbal atau obat herbal.

Obat herbal merupakan obat-obat tradisional yang bahan utamanya berasal dari tumbuhan dan dapat digunakan sebagai pengobatan. Banyak tanaman obat yang mudah didapat di sekitar kita atau lebih sering disebut tanaman obat keluarga (TOGA). 

Tim KKN UAD 88 kelompok XII.D.2 menyiapkan beberapa jenis TOGA antara lain, kunyit hitam, jahe merah, kunyit putih dan serai.

Penanaman TOGA dilaksanakan hari Minggu, 13 Februari 2022 yang disambut dengan antusias oleh Ibu-ibu KWT Dusun Sanggrahan 1. Lokasi yang digunakan dalam penanaman TOGA yaitu lahan milik KWT (Kelompok Wanita Tani) Lestari di Dusun Sanggrahan 1. 

Lahan yang tersedia dibagi menjadi empat petak sesuai dengan jenis tanaman yang akan ditanam, yaitu petak untuk tanaman jahe merah, kunyit putih, serai dan kunyit hitam. Tidak lupa menambahkan pupuk kandang untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Bu Suparmi, salah satu peserta mengungkapkan, “Musim corona seperti sekarang, harus pintar-pintar meningkatkan imun tubuh. Penanaman TOGA ini diharapkan kita tidak perlu jauh-jauh mencari obat untuk menambah imunitas. 

Seperti dengan minum jamu herbal, caranya dengan merebus jahe dan serai, terus ditambah jeruk nipis dan madu satu sendok. Selain itu, juga dapat menambah ekonomi masyarakat, karena diharapkan nantinya TOGA dapat dibudidayakan secara massal di pekarangan rumah setiap warga, dan hasilnya dapat diperjualbelikan.”


Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022

Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022

0


Campusnesia.co.idUntuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian ke luar negeri di bulan maret ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaita.

Berikut kami sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022 :

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,

2. Menunjukkan (hasil cetak) persyaratan dokumen penerbangan yang dipersyaratkan oleh negara destinasi tujuan,

3. Menunjukkan hasil cetak kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 :

a. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik (antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali) maupun perjalanan internasional yang transit melalui bandar udara domestik tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil cetak surat keterangan/kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19.

b. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang keluar dari Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan regulasi destinasi perjalanan.
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

- telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

- menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

- Penumpang baik WNI/WNA dengan usia di bawah 18 tahun.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Penumpang tersebut tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen (menyesuaikan regulasi tujuan destinasi) sebagai persyaratan perjalanan.

4. Penumpang dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Berikut adalah situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.

5. Jika terdapat diskresi antar regulasi seperti tanggal efektif berlaku, berlaku syarat khusus yang lebih ringan/lebih ketat, terkait vaksin, atau surat keterangan bebas COVID-19 dapat diberlakukan jika terdapat izin otoritas lokal terkait (KKP/Gugus Tugas) dengan meminta dokumen tertulis dalam bentuk risalah rapat, surat edaran, pengumuman, atau dokumen lainnya dan berkoordinasi dengan Petugas Kedatangan, serta penumpang untuk mengisi FOI.

6. Ketentuan di atas ini berdasarkan Peraturan Otoritas Setempat, SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 102 Tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

7. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia, dapat diakses pada situs resmi.


Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.

Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com

Penulis: Wulan Sari

Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022

Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022

0


Campusnesia.co.idUntuk sobat campusnesia yang berencana ingin pulang ke indonesia per 8 maret 2022 ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Berikut kamu sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022 :

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau,Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dengan tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat.

3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, selain Bahasa dari negara asal sebagai persyaratan memasuki Indonesia

c. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:

  • Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNI di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan tetap dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:

- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan bukti hubungan keluarga

- Menyertakan hasil negatif RT-PCR;

  • Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, hanya untuk kategori:

- WNA berusia 12 – 17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia

  • WNA di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:

- Termasuk dalam salah satu kategori WNA yang disampaikan pada poin di atas

- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan dengan bukti hubungan keluarga

- Menyertakan hasil negatif RT-PCR

  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat.

- KITAS/KITAP bukan termasuk sebagai visa diplomatik atau visa dinas.

- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemereintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Menunjukkan (sebagai antisipasi dihimbau untuk menyiapkan hasil cetak) hasil negatif melalui tes RT-PCR (untuk semua umur) di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC Internasional Indonesia yang terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; serta melakukan pengisian e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);

4. Seluruh Penumpang (WNA/WNI) tidak diperkenankan untuk transit.

5. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waku paling lama 1 jam atau tes RT-PCR di bandar udara kedatangan, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama ATAU 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua ATAU 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yaitu bagi WNI yang mana merupakan:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti Pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional akan dikarantina dengan lokasi karantina ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dengan biaya ditanggung pemerintah. Apabila WNI dengan kriteria yang disebutkan pada poin ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina Terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

b. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungah (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19; dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di bawah dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

7. Jika hasil pemeriksaan tes molecular isothermal (NAAT/Jenis lainnya) atau RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

b. Bagi PPLN yang menunjukan hasil dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

8. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

9. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

10. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam ATAU pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam ATAU pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam

a. Jika hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf h menunjukkan hasil negative, bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

b. Jika hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

11. Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional dimana WNI maupun WNA hanya dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta-Tangerang, Bandar Udara Juanda-Surabaya, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang, Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Majid-Lombok dengan ketentuan:

a. Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

b. Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble

12. Ketentuan di atas ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022, berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

13. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia bisa kamu cari sendri.

Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.

Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com

Penulis: Wulan Sari


10 Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 8 Maret 2022

10 Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 8 Maret 2022

0


Campusnesia.co.id Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian di bulan maret ini khususnya menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Berikut kamu sajikan beberapa aturan terbaru terkait penerbangan domestik (Selasa, 8/3/2022) : 

1. Mulai 8 Maret 2022, Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Pelaku perjalanan domestik berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Angkutan Udara di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Pelaku perjalanan domestik yang memerlukan surat hasil negatif COVID-19 dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Rapid TestAntigen di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.

7. Untuk penerbangan connecting flight domestik (tidak ada pergantian pesawat), mengacu pada syarat dari otoritas bandara asal atau destinasi akhir. Misal, untuk penerbangan CGK-DPS-KOE transit di DPS tanpa keluar dari bandara, maka mengacu syarat untuk Rute CGK-KOE. Untuk penerbangan connecting flight domestik dengan transfer (ada pergantian pesawat), maka penumpang dapat memenuhi persyaratan sesuai aturan setiap penerbangan.

8. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler yang dapat ditemukan di App Store maupun Google Play Store. 

9. Melakukan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC yang dapat diakses di https://inahac.kemkes.go.id/ serta melalui aplikasi e-HAC di Android maupun iOS.

10. Aturan Perjalanan Umum ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Ketentuan beberapa daerah mungkin berbeda sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi masing-masing daerah. Silahkan kunjungi 'Aturan Area Khusus' untuk mendapatkan peraturan perjalanan tujuan kamu.

10. Untuk informasi refund & reschedule selama periode ini dapat dilihat pada setiap jenis maskapai.

Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.
Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com
Penulis: Wulan Sari  

6 Film Bioskop yang Sedang Tayang Bulan Maret 2022

0

 


Campusnesia.co.idUntuk sobat campusnesia yang berencana ingin menonton di bioskop di bulan maret ini,  Berikut kami bagikan informasi terkait film apa saja yang sedang tayang pada bulan Maret 2022, lengkap dengan jadwal tayang, genre, rating, trailer dan sinopsisnya.

6 Film Bioskop Yang Sedang Tayang Dibulan Maret 2022

Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin menonton di bioskop bulan maret ini,  Berikut kami bagikan informasi terkait film apa saja yang sedang tayang pada bulan Maret 2022, lengkap dengan jadwal tayang, genre, rating, trailer dan sinopsisnya.

1. The Batman 

Genre : Action, Crime, Drama

Tayang : 2 maret 2022

Rating : 9,1

Sinopsis : https://www.youtube.com/watch?v=mqqft2x_Aa4

Ketika Riddler, seorang pembunuh berantai yang sadis mulai membunuh tokoh-tokoh politik penting di Gotham, Batman dituntut untuk menyelidiki korupsi tersembunyi di kota itu dan mempertanyakan keterlibatan keluarganya. Batman berusaha mencari tahu cerita di balik foto itu dengan menghampiri Penguin. Sayangnya, ia sama sekali tak mendapatkan jawaban. 

Di sisi lain, Riddler terus memburu dan membunuh orang-orang penting di Gotham, termasuk Jaksa wilayah Gotham Gil Colson. Hal itu membuat Batman terus memburu Riddler dengan terus berupaya membongkar setiap teka-teki buatannya. Namun, perburuan itu juga malah mengantarkan Batman ke sebuah petunjuk yang mengungkap rahasia besar Gotham dan keluarganya di masa lalu.


2. Uncharted

 

Genre : Action 

Tayang : 16 Februari 2022

Rating : 9,2

Trailer : https://youtu.be/eHp3MbsCbMg 

Sinopsis  : Nathan Drake direkrut oleh pemburu harta karun berpengalaman Victor Sullivan (Sully) untuk mengembalikan kekayaan yang dikumpulkan oleh Ferdinand Magellan dan hilang 500 tahun yang lalu oleh House of Moncada. 

Uncharted menceritakan dua saudara kandung, Nathan dan Sam Drake yang ditangkap karena mencuri peta pertama yang dibuat setelah ekspedisi Magellan. Sam berhasil melarikan diri, tetapi Nathan dikembalikan ke panti asuhan mereka. Sebelum berpisah, Sam memberikan cincin milik leluhur mereka kepada Nathan. Ia juga berjanji akan kembali.


3. Garis Waktu 

Genre : Drama 

Tayang : 24 Februari 2022

Rating : 8,4

Trailer : https://www.youtube.com/watch?v=YiQ3rsd6jkw 

Sinopsis : April, yang gemar menulis puisi bertemu dengan Senandika, musisi yang berhasil mencuri perhatian dengan filosofi dan prinsipnya. April, yang melihat potensi pada diri Sena, memperkenalkannya pada Sanya, produser muda sahabatnya.


4. Great White


 Genre : Thiller

Tayang : 23 Februari 2022

Rating : 7,5 

Trailer : https://www.youtube.com/watch?v=Nwnd4NWHHIY 

Sinopsip : Great White adalah sebuah film horor bertahan hidup Australia tahun 2021 yang disutradarai oleh Martin Wilson, ditulis oleh Michael Boughen dan diproduksi oleh Neal Kingston dan Michael Robertson dengan produser eksekutif Jack Christian dan Christopher.


5. Teluh 

 

Genre : Horror

Rating : 7,5

Trailer : https://www.youtube.com/watch?v=UDKH7rVkBz0 

Sinopsis: Teluh adalah Film produksi 786 Production, Mercusuar Films, Black Horse Entertainment, dan Morning Sky Entertainment ini digarap oleh sutradara sekaligus juga selaku produser, Dedy Mercy. Dalam kisahnya menceritakan tentang sebuah teror yang berawal dari pembunuhan terhadap Yulia (Farahdiba Ferreira).


6. Grettel & Hansel

Genre : Fantasy, Horror, Thriller

Rating : 6,1

Tayang : 27 Februari 2022

Trailer : https://youtu.be/QZblQLhKcZQ 

Sinopsis: Dahulu kala di sebuah desa dongeng yang jauh di sana, seorang gadis muda membimbing adik lelakinya ke dalam hutan yang gelap mencari makanan dan pekerjaan, dan mereka menemukan sebuah pusat kejahatan yang menakutkan.


Demikian tadi sobat Campusnesia, informasi tentang6 film bioskop yang sedang tayang dibulan maret 2022

Selamat menonton semoga bermanfaat sampai jumpa.



Penulis:

Wulan Sari




Kupas Tuntas Resep Publishing Buku Referensi bersama Dr. Fauzan

0
Campusnesia.co.idPada sesi tiga program Akademi Riset dan Penulisan Level 2, Griya Riset Indonesia (GRI) mengundang Fauzan, Dosen Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Griya Riset Indonesia meminta narasumber untuk menyampaikan resep publishing buku referensi pada hari Sabtu (5/3/2022) di pertemuan zoom pagi itu. 

Sebelum seseorang dapat mempublish karya tulis menjadi sebuah buku, menurut Fauzan, "setiap orang perlu membentuk mindset publishing terlebih dahulu agar karya-karya itu bermanfaat untuk orang banyak," tegasnya.

Selain itu, Dosen PGMI UIN Syarif Hidayatullah ini berpesan untuk para dosen yang kebetulan mengikuti Sesi 3 Program Akademi Riset dan Penulisan Level 2, agar mempunyai dua niatan saat menjadi dosen. Yaitu: mempunyai niat naik pangkat dan niat publikasi karya tulis.


"Apabila berbicara soal kenaikan pangkat, aturannya berlaku umum. Seperti karya tulis pada umumnya. Akan tetapi apabila kita berbicara soal publishing, harus mengikuti aturan-aturan penerbit. Dan tentunya tidak serumit yang dibayangkan," Kata Fauzan.

Resep publishing buku referensi hanya membutuhkan isi di antaranya adalah apa yang akan penulis tawarkan kepada pembaca, menjawab tentang fenomena baru yang dihadapi masyarakat, serta metodologi dan kesimpulan. Itupun menurut Fauzan, cukup dikemas dengan gaya tulis narratif saja, tidak yang informatif ataupun deskriptif.


Penulis:
Hilman Najib

Jadwal, Kriteria Pengusul dan Alur Penerimaan Proposal PKM Undip Tahun 2022

0

 

Campusnesia.co.id - Mulai hari ini tanggal 5 Maret 2022, Undip sudah membuka penerimaan proposal Program Kreatifitas Mahasiswa atau PKM yang akan bermuara pada event nasional PIMNAS ke 35.

Lewat postingan kali ini berikut kami informasikan tentang Jadwal, Kriteria Pengusul dan Alur Penerimaan Proposal PKM Undip Tahun 2022.


Timeline Kegiatan Penerimaan Proposal PKM Undip Tahun 2022



Kriteria Pengusul dan Alur Penerimaan Proposal PKM Undip Tahun 2022




Demikian tadi sobat Campusnesia, informasi tentang Jadwal, Kriteria Pengusul dan Alur Penerimaan Proposal PKM Undip Tahun 2022. Semoga bermanfaat selamat berkompetisi,

Baca juga artikel kami seputar PKM di bawah ini:




Daftar Info Volunteer Dapat Sertifikat dan Gratis di bulan Maret 2022

0

 



Campusnesia.co.id Untuk sobat campusnesia yang ingin mengisi waktu dengan menjadi volunteer berikut kami hadirkan info volunteer.

Menjadi volunteer bermanfaat untuk menambah pengalaman, kemampuan bekerjasama dalam tim, menambah jaringan dan wawasan dalam organisasi.

Langsung saja berikut Daftar Info Volunteer Dapat Sertifikat bulan Maret 2022


1. Sejuta Cita Future Leaders (SFL) Ambassador
Deadline : 2 maret 2022
Event : 18 maret 2022


2. Open Recruitment Lou’s Miracle
Deadline : 31 maret 2022
Event : 1 April 2022


3. Open Recruitment House of Welcome 
Deadline : 29 maret 2022
Event : 30 maret 2022


4. Relawan Tim Podcast Kejar Paket Pintar
Deadline : 15 maret 2022
Event : 15 maret – 15 juni 2022
 

5. Reaksi Sabu (Relawan Aksi Sabu-sabu-1 bulan 1 bungkus nasi)
Deadline : 7 maret 2022
Event : 12 maret 2022



6. Open Recruitment - PR Social Media
Deadline : 6 maret 2022

 


7. Volunteer Women Day 2022



8. Volunteer Senyum Anak Nusantara


Upcoming search info volunteer online 2021, program volunteer gratis di indonesia 2020, volunteer untuk mahasiswa 2021, volunteer gratis 2021, program volunteer gratis di indonesia 2022, program volunteer gratis di indonesia 2021, volunteer indonesia, daftar volunteer.

info volunteer online 2022, program volunteer gratis di indonesia 2022, volunteer untuk mahasiswa 2022, volunteer gratis 2022, program volunteer gratis maret di indonesia 2022, program volunteer gratis bulan maret di indonesia tahun 2021, 

Demikian tadi sobat Campusnesia Daftar Info Volunteer Dapat Sertifikat bulan maret 2022. Selamat mencoba dan sampai jumpa.


Penulis:
Wulan Sari

Daftar Acara Online Webinar Gratis via Zoom, Google Meet, Whatsapp Group dan Instagram Bulan Maret 2022

0
  



Campusnesia.co.id -  Untuk sobat campusnesia yang produktif atau sekedar mengisi waktu selama liburan, berikut kami hadirkan informasi Daftar Acara Online Webinar via Zoom, Google Meet,  Whatsapp Group dan Instagram Bulan Maret 2022.

Webinar berikut ini gratis dan dapat sertifikat, cocok untuk menambah wawasan, jaringan dan koleksi sertifikat untuk dimasukan dalam cv.

Langsung saja, ini dia daftarnya:

01. WEBINAR SPESIAL
"INSPIRASI SEJATI: WANITA MELAWAN TANTANGAN DUNIA"
 Kamis, 24 Maret 2022



02. Kelas Ibu Belajar
Minggu, 27 Februari 2022



1. Webinar Update 14 Standar Audit Terkini
Tanggal 8 Maret 2022

2. Webinar Digitalization & Competitiveness of Hospital
Tanggal 6 Maret 2022


3. Webinar Wirausaha UII
Tanggal 5 Maret 2022


4. Webinar “ The Growth of Digital Technology as a Future Job Opportunity“
Deadline : 04 Maret 2022
Even : 05 Maret 2022
Pukul : 10.00 – 14.30 WIB (Online)


5. Webinar English Storytelling for Presentations
Tanggal : Live Hari Sabtu, 05 Mar 2022 | 19:30 - 21:00 WIB

6. Webinar Strategi Melatih Presentasi Bahasa Inggris
Tanggal : Live Hari Sabtu, 12 Mar 2022 | 19:30 - 21:00 WIB

7. Persuasive Presentations in English
Tanggal : Live Hari Sabtu, 19 Mar 2022 | 19:30 - 21:00 WIB

8. Memberi Kata Sambutan dalam Bahasa Inggris
Tanggal : Live Hari Sabtu, 26 Mar 2022 | 19:30 - 21:00 WIB
 

9. FUNdamental Desain Grafis – 7 Prinsip Desain
Deadline : 4 Maret 2022
Event : 6 Maret 2022


10. Webinar Resiliensi untuk Bangkit
Tanggal 26 Maret 2022





11. Webinar Expand Business
Tanggal 5 Maret 2022


12. Webinar Kesehatan
Tanggal 6 Maret 2022


13. Webinar Advokasi Hukum
Tanggal 2 Maret 2022


14. Webinar Kepenulisan PKM 2022
Tanggal 5 Maret 2022


15. Webinar Obesitas Anak
Tanggal 2 Maret 2022


16. Webinar Psykologi
Tanggal 12 Maret 2022


17. Webinar Pengesahan RUU TPKS
Tanggal 7 Maret 2022


18. Webinar Transportasi Udara pasca Pandemi
Tanggal 9 Maret 2022




Upcoming search webinar gratis bersertifikat 2022, webinar gratis pendidikan, webinar gratis sertifikat Maret 2022, webinar gratis sertifikat maret 2022, webinar gratis +sertifikat maret  2022, webinar internasional 2021 gratis, webinar gratis +sertifikat februari 2022 dan webinar gratis +sertifikat maret 2022.


Demikian tadi sobat Campusnesia, informasi tentang Daftar Acara Online Webinar via Zoom, Google Meet,  Whatsapp Group dan Instagram Bulan Maret 2022.

Selamat mengikuti semoga bermanfaat sampai jumpa.



Penulis:
Wulan Sari