Analisis Yuridis Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Pada Anak Di bawah Umur

Analisis Yuridis Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Pada Anak Di bawah Umur

0
 



Campusnesia.co.id  - Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia berkaitan dengan pengguna yang mendapatkannya dari peredaran gelap.

Didasari oleh kekhawatiran penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sudah mencapai titik yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan ketahanan nasional, pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai Dasar Pengenaan Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar Narkotika di Negara Indonesia. 

Di Indonesia, jumlah penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 3,5 juta orang pada tahun 2017. Dari jumlah itu, 1,4 juta adalah pengguna tetap dan hampir satu juta telah menjadi pecandu narkoba. 

Jumlah orang yang melakukan kejahatan narkoba meningkat setiap tahun, dan peningkatan ini tidak lepas dari ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Pengertian Child Protection Act Of The Netherlands

Child Protection Act of the Netherlands merupakan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan terhadap anak. 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Perlindungan Anak no. 35/2014 dan UU no. Juli 2016. 

Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) No. Pada 11 November 2012, undang-undang baru disahkan. Undang-undang ini membantu melindungi anak dari hukum yang bertentangan dengan hak-hak mereka. Undang-undang No. 11 / 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang baru ditandatangani pada bulan Juli 2012, merupakan langkah maju yang penting. 

Undang-undang ini menggunakanprinsip-prinsip keadilan restoratif untuk menanganikasus-kasus yang melibatkan remaja, termasukrehabilitasi, dan memperkenalkan mekanisme untuk lebih mengefektif kan diversi, yaitu penyelesaian diluar pengadilan.

Dasar pertimbangan yang digunakan hakim untuk menjatuhkan (beratnya) pidana penjara kepada anak yang menyalahgunakan narkotika adalah sebabai berikut:

1. Pertimbangan yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat
• Perbuatan terdakwa merusak mental bangsa
• Perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa
• Perbuatan terdakwa merusak moral dan kesehatan bangsa
• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasantindak pidana narkotika 

2. Pertimbangan yang bersifat meringankan:
• Terdakwa mengaku terus terang
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa masih muda
• Terdakwa sopan di persidangan
• Terdakwa masih berstatus sebagai pelajar
• Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan Kepada Anak

1) Pidanan Pokok

a) Pidana peringatan

Pasal 72 UU SPPA mengatur tentang sanksi peringatan. Peraturan tersebut tidak merinci definisi hukuman peringatan,juga tidak mengatur dan menjelaskan mengapa peringatan dianggap sebagai kejahatan daripada tindakan. Pasal 72 UU SPPA mengatur bahwa peringatan merupakan hukuman ringan dan tidak akan membatasi kebebasan anak (Mulyadi, 2014). 

Dalam hal ini, anak hanya akan dihukum dalam bentuk peringatan. Misalnya, jika seorang anak mencuri beberapa buah mangga milik tetangganya. Dalam hal ini, selain peringatan orang tua atau wali, hanya anak yang akan diperingatkan, namun dalam kasus ini tidak sampai ke pengadilan (Angger Sigit Prarnukti & Primaharsya, 2015).

b) Pidana pelatihan kerja

Pasal 78 UU SPPA mengatur bahwa denda pelatihan kejuruan diterapkan oleh organisasi yang menyelenggarakan pelatihan kejuruan berdasarkan usia anak. Lembaga pelatihan kejuruan meliputi pusat pelatihan kejuruan, lembaga pendidikan vokasi, seperti kementerian dan komisi yang mengatur ketenaga kerjaan, pendidikan, atau urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Jika seorang anak dijatuhi hukuman pelatihan kerja, ia dibawa masuk setidaknya selama tiga bulan dan maksimal satu tahun.

c) Pidana pembinaan di dalam lembaga

Anak yang mendapatkan 1/2 (setengah) waktu konseling di panti dan berperila.ku baik minimal 3 bulan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

d) Pidana penjara

Anak-anak yang dipenjara hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (upaya terakhir) yaitu sebanyak mungkin anak yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi lain, termasuk sanksi pidana dan sanksi yang tidak membatasi kebebasan anak. 

Pidana penjara bagi anak yang melakukan kejahatan harus dihindari kecual i jika sanksi lain dianggap tidak dapat lagi mendidik dan membesarkan anak.

1. Pidana Tambahan
Pasal 71 (2) dari Hukum Pidana mengatur hukuman tambahan. Hukuman tambahan ini dapat berupa penyitaan keuntungan dari tindak pidana atau pelaksanaan kewajiban adat. 

Dalam perspektif hukum pidana, esensi pidana tambahan adalah pidana subordinat, karena melekat pada pidana pokok dan tidak dapat dipaksakan sebagian, dalam arti bersifat merdeka dan terlepas dari pidana pokok. 

Berdasarkan uraian di atas, sanksi seorang anak terlibat dalam tindak pidana penyalahguna narkotika terlebih dahulu dilihat apakah terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau tidak. 

Kemudian dari segi partisipasi, kita harus melihat apakah sudah ada kesepakatan atau apakah sudah terpenuhi unsur- unsurdari Pasal 55 Ayat KUHP maka akan diputuskan sanksi pidana melalui segala pertimbangan hakim dengan menelaah bukti yang nantinya pantas dijatuhkan kepada anak.

Bagaimana Analisis Yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika?

Putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika seringkali tidak memenuhi rasa keadilan, karena anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus digolongkan sebagai korban peredaran narkotika dan hukuman yang paling tepat adalah rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial yang lebih ditujukan untuk tujuan menghukum anak selaras.

Yaitu untuk menghilangkan ketergantungan anak terhadap narkoba dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya, agar tidak melakukan kesalahan atau perilaku kriminal yang sama di kemudian hari.


Penulis:
Riska Amalina
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Sultan Agung Semarang



***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 


Memahami Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Memahami Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

0
 


Campusnesia.co.id - Lolos menjadi mahasiswa hukum merupakan impian setiap pelajar di Indonesia. Namun, kebanyakan dari mereka banyak yang belum tahu mengenai aspek-aspek yang akan dipelajari nanti dalam Fakultas Hukum, sebagai mahasiswa hukum harus bisa melek dengan memahami sedikit tentang hukum, supaya nantinya kita memiliki gambaran ketika masuk menjadi mahasiswa hukum. 

Pada dasarnya, jenis-jenis hukum di Indonesia terbagi atas hukum privat dan hukum publik, lalu dari kedua jenis hukum itu terbagi lagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata. 

Hukum pidana masuk dalam hukum publik, sedangkan hukum perdata masuk dalam jenis hukum privat. 

Sebelum kita mengetahui perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, kita harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan hukum publik dan hukum privat. 

Hukum publik diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur beberapa hal yang menyangkut kepentingan umum. 

Dalam konteksnya, negara wajib memberi jaminan perlindungan dan keamanan bagi warga negarannya. 

Sedangkan,  hukum privat diartikan sebagai suatu ketentuan hukum yang mengatur hal-hal mengenai kepentingan pribadi, disini hukum privat berperan sebagai mediator atas keinginan dan permintaan dari warga negaranya. 

Kebanyakan orang hanya mengartikan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dan sederhana saja. Simak penjelasan mengenai hukum pidana dengan hukum perdata berikut supaya dapat memahami perbedaan antara keduannya.

1. Hukum Pidana
Menurut Prof.Dr.W.L.G Lemaire memberikan definisi bahwa hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. 

Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana adalah  suatu ketentuan atau hukum tertulis  yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melanggarnya. 

Hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum. Ada 2 jenis perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman dalam hukum pidana yaitu:

1. Pelanggaran
Hal ini dimaksudkan sebagai jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, namun gak memberi dampak secara langsung pada orang lain. Misalnya seperti melanggar kebijakan memakai helm atau sabuk pengaman. 

2. Kejahatan atau Kriminalitas
Jenis perbuatan ini merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan bertentangan pada nilai yang ada dalam masyarakat. 

Contohnya seperti melakukan perbuatan asusila, pencurian, dimana pelaku akan dikenakan sanksi berupa pemidanaan (penjara). 

2. Hukum Perdata
Menurut C.S.T Kansil dijelaskan bahwa hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 

Jadi, hukum perdata adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain. 

Hukum perdata dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1. Hukum Keluarga
hubungan-hubungan hukum yang dapat timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawinan maupun hubungan anak dan orang tua.

2. Hukum Kekayaan
mengatur hubungan yang dinilai dengan uang seperti jumlah hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang.

3. Hukum Waris 
mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jika telah meninggal seperti hak warisan seseorang.

4. Hukum tentang diri seseorang
mengatur ketentuan mengenai kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak untuk melaksanakan haknya serta hal yang mempengaruhinya. 

Aspek-aspek perbedaan hukum pidana dan hukum perdata antara lain:

1. Berdasarkan isinya
hukum pidana berisikan hak-hak dan kepentingan individu  sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib, sedangkan hukum perdata berisikan aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. 

2. Berdasarkan penafsirannya
hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara autenik atau satu arti sesuai dengan kata yang tertera dalam undang-undang, sementara itu dalam hukum perdata ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.

3. Berdasarkan sanksi
sanksi hukuman pada hukum pidana mulai dari teguran (sanksi sosial) hingga kurungan penjara dan hukuman mati, sedangkan dalam hukum perdata sanksi dapat berupa ganti rugi, permintaan dari penggugat sendiri. 

4. Berdasarkan pelaksanaanya
hukum pidana bisa dijatuhkan tanpa adanya gugatan, sedangkan hukum perdata diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan suatu hukuman. 

Menurut Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata menerangkan beberapa aspek dalam membedakan hukum yang dipidana dan hukum perdata antara lain:

1. Inisiatif pengajuan perkara
Dalam hukum pidana, jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum. Sementara itu, hukum perdata  pihak penggugat yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.

2. Keterikatan hakim pada alat pembuktian
Dalam hukum pidana hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa.Sedangkan pada hukum perdata hakim hanya semata mata terikat pada alat bukti yang sah saja.

3. Kebenaran yang dicapai
Hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil sedangkan hukum perdata bertujuan mencari kebenaran formal.

4. Pemisahan peristiwa dan hukum
Dalam hukum pidana tidak ada pemisahan peristiwa dan hukum karena adanya perpaduan antara peristiwa dan penemuan hukum. 

Namun pada hukum perdata terdapat pemisahan antara peristiwa dan hukum karena para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakan saja dan soal hukumnya menjadi tugas hakim.

5. Penghentian pemeriksaan perkara
Di hukum pidana, jaksa tidak berwenang mencabut tuntutan sedangkan di hukum perdata, para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

6. Keaktifan Hakim
Dalam hukum pidana, hakim harus bersifat aktif (eventual maxim) dan apabila dalam hukum perdata, hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).

7. Sanksi
Sanksi dalam hukum pidana bersifat sementara sedangkan dalam hukum perdata tidak mengenal sanksi sementara. 

8. Sifat Hukuman
Dalam hukum pidana hukumannya bersifat untuk membebankan efek jera bagi pelaku sedangakan dalam hukum perdata ditujukan untuk melindungi perseorangan sebagai subjek hukum di luar pelaku. 



Penulis :
Naila Naja Az Zahra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung 



***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 


Menelaah Kekuasaan Orangtua Terhadap Anak dari Sudut Pandang Undang-undnag Perkawinan

Menelaah Kekuasaan Orangtua Terhadap Anak dari Sudut Pandang Undang-undnag Perkawinan

0

 



Campusnesia.co.id - Perkawinan merupakan masalah yang penting bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. 

Anak adalah amanah Allah SWT dan tidak bisa dianggap sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sebagaimana dari hati oleh orang tua, Orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. 

Munculnya berbagai permasalahan sosial yang terjadi pada saat ini salah satunya adalah banyak anak-anak pada zaman sekarang ini mereka mendapatkan hadiah, warisan bahkan ada juga anak yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, tetapi karena mereka masih di bawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum sendiri maka harta benda yang mereka dapat masih ada di bawah kekuasaan orang tua. 

Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. 

Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan
Menurut KUHPerdata; Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terha¬dap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

1. Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.
2. Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). 

Sedangkan menurut Pasal 314 KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak
Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). 

Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasaan orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (mi¬salnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak ha¬dir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak¬-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). 

Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka. Menurut UU No. I Tahun  1974 Pasal 41 Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di-perlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Me¬nurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 

Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib meme¬lihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. 

Menurut Pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum  pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua
Menurut KUHPerdata Pasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. 

Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. 

Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut  karena:

1. Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan ke¬wajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.

2. Berkelakuan buruk.

3. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena–sengaja telah tu¬rut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.

4. Telah mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 

Kemudian orangtua mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut sebaik-baiknya, dan anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orangtuanya. 

Baik dalam KUHPerdata maupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengatur tentang kapan berakhirnya kekuasaan orangtua yaitu KUHPerdata sampai umur 21 tahun atau belum 21 tapi sudah kawin, Undang-Undang Perkawinan umur 18 tahun atau belum 18 tahun tetapi sudah kawin. Juga baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Perkawinan, menentukan bahwa kekuaasaan orangtua akan berakhir apabila kekuasaan orang tua itu dicabut. 


Penulis:
Oktaviani Aulia Rahma Dita 
Universitas Islam Sultan Agung Semarang 


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

 
Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Korban Kekerasan

Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Korban Kekerasan

0

 



Campusnesia.co.id - Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi penerus kita dimasa depan. Namun, saat ini kasus kekerasan terhadap anak sering kali terjadi. 

Anak wajib dilindungi atau mendapatan perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh oknum tertentu.

Indonesia memiliki berbagai macam kasus kriminal salah satunya kekerasan terhadap anak, salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya akibat orang tua terbiasa menerima pola asuh yang keras sejak kecil (sehingga cenderung meniru pola asuh yang mereka dapatkan), sehingga tidak sedikit anak-anak menjadi korban kekerasan.Anak adalah penerus generasi dan merupakan sumber daya manusia dalam Pembangunan Nasional.

4 Bentuk Kekerasan pada Anak
Bentuk kekerasan pada anak yang harus kita ketahui diantaranya:

1. Kekerasan emosional

2. Penelantaran anak

3. Kekerasan fisik

4. Kekerasan seksual


Faktor Penyebab Orang Tua Melakukan Kekerasan
Kekerasan terhadap anak seringkali disebabkan karena perlakuan orang tua anak itu sendiri. Berikut faktor penyebab orang tua melakukan kekerasan:

1. Harapan kepada anak yang tidak sesuai kenyataan 

2. Gangguan emosional 

3. Mengkonsumsi narkoba maupun alkohol

4. Orang tua mempunyai masalah ekonomi

5. Trauma yang dialami orang tua semasa kecil


Dampak Kekerasan terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak dapat memicu gangguan mental pada anak. Trauma yang dialami dapat menimbulkan penyakit pada organ dalam lainnya yang merugikan anak. 

Anak juga dapat melakukan hal-hal yang tidak baik lainnya seperti mengonsumsi narkoba, meminum minuman keras dan sebagainya. Tidak hanya menyerang psikologis anak, kekerasan terhadap anak juga menimbulkan dampak sosial yang dialami anak. 

Diantaranya anak tersebut dikucilkan oleh teman-temannya sampai-sampi ditakuti oleh teman-temannya.

5 Cara Menghindari Kekerasan pada Anak
Disitu ada masalah, ada juga solusinya. Penting sekali para orang tua melakukan penghindaran terhadap kekerasan kepada anak. Berikut 5 cara mengindari kekerasan pada anak:

1. Memberikan anak pengetahuan mengenai bagaimana cara melindungi diri.

2. Membangun komunikasi yang baik dengan anak.

3. Memaksimalkan peran yang ada di sekolah.

4. Memberi bekal pada anak mengenai ilmu bela diri.

5. Segera lapor pada pihak berwajib ketika terjadi kekerasan.

Mengapa Anak Memerlukan Perlindungan Hukum?
Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak telah ada sejak konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan pada pasal 28A sampai dengan pasal 28J. 

Selain itu, ada pun perlindungan hukum terhadap anak sebagai kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut dapat perlindungan dan hak-haknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabak kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menipa pada anak.

Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan?
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur memicu lahirnya Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadikan harapan untuk melindungi korban kekerasan anak. Sanksi yang dikeluarkan juga berat. 

Ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Undang-Undang no.23 tahun 2002 dilaksanakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Penulis:
Rachmatussyahru Alfiah
Universitas Islam Sultan Agung


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Analisis Peluang Ekonomi dan Kekuatan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Bumi Kaltara

Analisis Peluang Ekonomi dan Kekuatan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Bumi Kaltara

0

 



Campusnesia.co.id - Salah satu yang ditingkatkan dalam pembangunan di Indonesia yaitu pertumbuhan ekonomi dari berbagai upaya yang di lakukan. Segala bentuk perencanaan bertahap telah dilakukan di pemerintah pusat maupun daerah, walaupun di era pandemi covid-19. 

Salah satu yang dapat mendukung perkembangan ekonomi negara adalah pembangunan industri dimana memiliki peran penting sebagai sarana penanaman modal yang sangat besar, dapat memberikan peluang tenaga kerja (sumber daya manusia), memiliki nilai tambah yang sangat baik, dapat menjadi akses pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan mampu menambah ekspor. 

Wilayah kawasan industri yang dikembangkan harus mendukung dan meningkatkan perekonomian suatu negara, dimana negara yang menciptakan dan mengembangkan kawasan industri serta dapat memelihara iklim usaha yang kondusif akan menarik investor dalam berinvestasi di negara tersebut (Budiyanto, dkk, 2015). 

Satu diantara strategi negara adalah pembangunan kawasan industri yang diharapkan mampu meminimalkan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga menciptakan industri penunjang dan menginisiasi multiplier effect bagi lingkungan sekitarnya. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang kawasana industri yang merupakan wilayah pemusatan kegiatan industri dimana didukung oleh sarana dan prasarana penunjang melalui pengembangan dan pengelolaan kawasan tersebut. 

Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat ditempuh melalui kawasan industri hijau. Dimana tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan sumber daya alam yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Kesiapan Bumi Kaltara  

Kalimantan Utara adalah Provinsi termuda yang ke 34 di Indonesia menjadi salah satu wilayah yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri hijau Indonesia. Dari 5 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Utara yang ditetapkan menjadi kawasan industri hijau yaitu Kabupaten Bulungan Kecamatan Tanjung Palas Timur Desa Tanah Kuning. 

Dengan pertimbangan luas wilayah, kultur budaya, akses geografis, sumber daya alam, sumber daya manusia dan sebagainya diharapkan adanya kesiapan dalam pembangunan kawasan industri hijau tersebut. 

Adanya perencanaan yang terstruktur, pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan dukungan pelayanan serta sistem akan mampu memberikan kesiapan dalam pelaksanaan pembangunannya.

Setelah ditetapkan dan diresmikan langsung sebagai kawasan industri hijau Indonesia melalui kunjungan kerja Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2021 maka proyek pembangunan kawasan tersebut akan dilaksanakan dan bekerjasama antara Indonesia, Abu Dhabi dan Cina. 

Pada perencanaan yang baik diharapkan dapat memenuhi seluruh proses produksi dari hulu ke hilir dengan berbasis teknologi bersih, dimana terdapat pengolahan limbah dan berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Energi yang akan digunakan pada kawasan industri yaitu hydropower dan solar panel serta dibantu menggunakan bahan bakar gas. Minat investor Indonesia dan asing terhadap wilayah tersebut menjadi peluang besar dalam peningkatan ekonomi baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. 

Pelaksanaan proyek kawasan industri hijau ini dilakukan oleh PT. KIPI (Kalimantan Industrial Park Indonesia) dan PT. Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI). Dengan luas area kawasan saat ini 16.400 hektar akan menjadi 30.000 hektar yang diharapkan menjadi kawasan industri terbesar di dunia.  

Peluang peningkatan ekonomi

Inisiatif dari para investor ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya transformasi ekonomi di Indonesia yang  sebelumnya sangat tergantung dengan sumber daya alam, ekspor raw material, ekspor bahan mentah. 

Setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan suatu wilayah tidak pernah lepas dari sumber daya manusia yang merupakan aset dalam berkontribusi terutama memajukan perekonomian negara. 

Walaupun wilayah dan sarana prasarana telah di persiapkan yang tidak kalah penting adalah persiapan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi sesuai kompetensi untuk mendukung kawasan industri tersebut. 

Untuk kontribusi pembangunan ekonomi bagi negara kawasan hijau Indonesia ini akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pemasukan berupa pajak dan non pajak meningkat. Apabila neraca perdagangan dapat berjalan dengan baik maka devisa akan masuk ke negara. 

Pengawasan dan monitoring sangat perlu dilakukan dalam pembangunan kawasan industri hijau Indonesia ini, agar berbagai kepentingan perencanaan dapat terlaksana dengan baik. Selain itu kondisi yang kondusif dan aman di wilayah pembangunan juga sangat mendukung bagi kepuasan investor dalam memberikan modalnya. 

Peluang yang telah diberikan oleh investor dan didukung Pemerintah Pusat harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan perekonomian di wilayah kawasan industri hijau tersebut. 

Untuk mengevaluasi industri hijau dapat menggunakan green design dimana dapat mempertimbangkan kekuatan terhadap kapasitas daya dukung lingkungan dan efisiensi dalam sumber daya serta ruang dengan tetap mempertahankan lingkungan yang alami. Selain itu kapasitas green plan yang berupa pengembangan produksi bersih, efisiensi pemanfaatan energi industri, adanya konservasi air dan tersedianya instalasi pengolahan limbah cair terpadu. 

Dukungan lainnya yang tercakup dalam green proses di mana kawasan industri hijau yang akan di bangun saat ini dari luasnya lahan akan bertambah dari 16.400 hektar menjadi 30.000 hektar, walaupun akses, sarana dan prasarana belum sepenuhnya mendukung, namun semuanya telah dalam proses. 

Dalam green manajemen masih perlu ditetapkan tentang penggunaan forum komunikasi antar industri dan mampu bersinergi dengan faktor pendukung baik internal maupun eksternal terutama masyarakat di sekitar kawasan industri hijau tersebut. Saat ini green policy telah diprioritaskan oleh pemerintah Pusat untuk mempercepat sebuah proses birokrasi dalam pembangunan kawasan industri hijau Indonesia.

Dari kajian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Provinsi Kalimantan Utara dengan dukungan Pemerintah dan investor berusaha mempersiapkan dalam pembangunan kawasan industri hijau Indonesia. 

Dengan harapan akan menjadi peluang peningkatan ekonomi, adanya lapangan pekerjaan, terpenuhinya akses jalan,  dan dukungan sarana prasarana yang memadai lainnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. 

Selain itu meningkatka transformasi ekonomi negara dengan meningkatkan devisa melalui perdagangan yang berkualitas bukan barang mentah lagi tetapi barang yang telah jadi. Kawasan industri hijau ini dapat menjadi peluang bagi generasi sumber daya manusia dalam meningkatkan perekonomian baik dipusat maupun di daerah.


Penulis:
Afnan Muwaffaq Alghifari
Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

8 Tips Menulis Artikel Ilmiah Populer untuk Media Online

8 Tips Menulis Artikel Ilmiah Populer untuk Media Online

0
 



Campusnesia.co.id - Beberapa hari ini kami mendapat banyak kiriman pesan whatsapp dan email dari mahasiswa yang mendapat tugas mempublikasikan tugas menulis mereka di media online.

Pertama kami apresiasi inisiatif sang dosen, mendorong mahasiswanya berani mempublikasikan tulisan dari tugas kuliah di media online, hal ini sangat bermanfaat di masa depan sebagai portofolio, bisa dimasukan dalam CV tatkala mengikuti seleksi organisasi bahkan melamar kerja.

Kelak jika sudah jadi kebiasaan mengirim tulisan di media online juga bisa jadi alternatif sumber penghasilan bagi mahasiswa, belakangan semakin banyak media online yang membuka program UGC (User Generated Contents) menerima dan membayar tulisan dari pembaca.

Akan tetapi sangat disayangkan, untuk kebutuhan publikasi di media online nyaris semua tulisan yang dikirim belum memenuhi syarat kelayakan, kebanyakan kekurangan terdapat pada sistematika dan gaya penulisan, adik-adik mahasiswa ini dengan polosnya mengrim tulisan dengan format makalah bahkan ada yang disertai logo layaknya tugas kuliah yang hendak diprint dan dijilid.
.

Dengan berat hati tentu saja harus kami katakan belum bisa bantu publish, beberapa yang potensial kami sarankan menyesuaikan format dan gaya penulisan agar bisa dimuat.

Dari latar belakang di atas, lewat tulisan kali ini kami akan coba berbagi Tips Menulis Artikel Ilmiah Populer untuk Media Online, setidaknya sebagai standar tulisan yang layak dipublish di Campusnesia, apa saja? ini daftarnya:


1. Cari tema yang menarik, bermanfaat, dan unik
Kalau isinya cuma keluh kesah mungkin lebih tepat ditulis sebagai status facebook atau caption instagram, hal pertama yang perlu diperhatikan ketika hendak menulis artikel ilmiah populer adalah memastikan temanya menarik, unik dan bermanfaat.

Kenapa harus unik dan menarik? agar bisa membedakan dengan tulisan lain dan menonjol bagi redaksi sehingga potensi mendapat perhatian lebih besar yang artinya peluang dimuat semakin tinggi.

Poin kebermanfaatan juga penting, agar waktu sobat tidak terbuang percuma menulis sesuatu tanpa makna dan pembaca juga dapat manfaat ketika membacanya.

Boleh saja menulis keresahan tapi pastikan didasari argumen yang masuk akal dan data pendukung yang memadai. Contohnya tulisan keresahan tentang Menelisik Fenomena Manusia Silver Lampu Merah dan Bisnis Eksploitasi di Belakangnya. 


2. Unsur Kebaruan
Walau tidak mustahil, menulis suatu topik yang benar-benar baru bakal sangat sulit, artinya sebenarnya tidak masalah menulis tema yang sudah dibahas orang lain yang penting ada unsur kebaruan, ada informasi tambahan dari tulisan sebelumnya sehingga bisa jadi pelengkap artikel yang sudah ada bukan sekedar repetitif atau pengulangan saja.


.
3. Sudut Pandang Berbeda
Selain unsur kebaruan, sudut pandang yang berbeda dalam melihat suatu peristiwa yang sama juga bisa jadi nilai lebih karena mengajak para pembaca memiliki ragam cara pandang dan bersikap pada suatu hal atau peristiwa yang terjadi.


4. Faktual dan Kontekstual
Tantangan muncul tatkala kita ingin mengangkat tema yang menurut kita menarik tapi sudah tidak faktual, atau sedang hype sebuah isu namun kita tak punya unsur kebaruan dan sudut pandang baru.

Tips dari kami bisa menggabungkan keduanya, membahas sesuatu yang sedang hype dengan mengubungkan pada teori atau sejarah di masa lampau.

Misalnya, kami saat sedang rame pembahasan tentang drama korea Mouse yang berkisah tentang psikopat, kami membuat artikel tentang kasus pembunuhan psikopat di Indonesia.

Atau misal sekarang lagi hype obrolan seputar film Spider-Man No Way Home yang mengangkat tema Multiverse, sobat bisa menulis artikel ilmiah populer membahas film tersebut dari sudut pandang disiplin ilmu fisika.
.


5. Tentukan Media Publikasi
Menentukan media publikasi akan berpengaruh pada poin berikutnya yaitu gaya penulisan dan sistematika.

Misal sobat ingin tulisanya dimuat di koran cetak sekelas Kompas, Jawa Pos atau Suara Merdeka artinya bahasa yang digunakan juga harus baku, ketat dalam mengutip kata dan sumber serta jumlah minimal karakter tulisan.

Akan sangat berbeda ketika tulisan ditujukan untuk publikasi di media online seperti Mojok, Idntime atau campusnesia, tulisan cukup minimal 500 kata, bahasa yang digunakan lebih santai, beberapa tema bisa ditulisa dengan gaya naratif atau poin-poin singkat.


6. Bahasa dan Sistematika Penulisan
Poin ini krusial, apalagi buat sobat mahasiswa yang dapat tugas dari dosennya untuk menerbitkan tulisan di media baik online atau cetak.

Sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, bahasa disesuaikan dengan media tujuan, untuk tahu seperti apa gaya bahasa suatu media online sebelum menulis dan mengirim tulisan untuk media tersebut lakukan riset sederhana dengan membaca beberapa artikel, setelah merasa tahu gaya bahasa cirikhas media yang ingin dituju sesuaikan tulisan kita, dengan demikian kans lolos akan semakin besar.

Begitu halnya dengan sistematika, ini untuk dipublish di media online ya bambang bukan perpustakaan nasional, jangan mengirim makalah beserta cover dan logo kampus dan minta dipublish di media online.

Karena pembaca bisa dari kalangan mana saja, tidak semua dari background akademis sebisa mungkin gunakan istilah-istilah yang umum dan mudah dipahami alih-alih menggunakan istilah ilmiah dan bahasa asing biar sok edgy, kecerdasan seseorang dalam menulis tidak diukur dari banyak istilah ilmiah dan asing dalam tulisannya, justru sebaliknya mereka yang bisa menulis hal rumit dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami menunjukkan kecerdasan dalam menyampaikan gagasan.

Gunakan saja format menulis bebas, paragraf awal berisi pokok gagasan, kemudian jelaskan lebih rinci di paragraf berkutnya, agar lebih mudah dipahami buat sub judul jika diperlukan.


7. Data dan Infografis
Agar tulisan lebih mudah dipahami selain menggunakan bahasa awam jika perlu tambahkan info grafis, sebagian kalangan pembaca ada yang lebih mudah memahami informasi berupa visual sehingga bisa melengkap penjelasan lewat tulisan.

Data diperlukan untuk mendukung kredibitas arguman yang diungkapkan, tanpa data gagasan kita hanya akan dianggap dongeng belaka.

Pastikan mencantumkan sumber data sehingga pembaca bisa melakukan cek silang mandiri jika merasa diperlukan.

Gunakan data dengan bijak dan jujur, mengapa ini penting? karena bukan hal aneh lagi belakangan juga muncul para penulis yang "Cherry Picking" mengambil data dan sumber yang hanya menguntungkan pendapatnya tanpa melihat keseluruhan konteksnya.


.
8. Mulai Menulis dan Jangan Meyerah
Apapun akan sulit dikerjakan saat pertama kali melalukan, jam terbang dalam banyak hal memang krusial, demikian juga dalam hal menulis.

Kuncinya adalah mulai aja dulu, dari hal kecil dan lakukan sekarang juga, di tengah jalan ketika buntu kita akan tahu kemana harus melangkah dan cari jalan keluarnya.

Jika cuma angan dan cita-cita kita tidak akan pernah tahu hasilnya, tips terakhir ketika selesai membaca artikel ini mulailah coba menulis, semakins eering dilatih akan terbiasa dengan sendirinya.

Menulis bisa jadi healing, sarana mengeluarkan ide dan gagasan yang lalu lalang di pikiran, selain itu menulis juga menjadi cara untuk menata pola pikir, mengurutkan kilasan kata dan kalimat yang belum sempat terucap.

Dalam konteks mengirim tulisan ke media, jangan mudah menyerah, sekali ditolak cobalah menulis dan kirim lagi, perbaiki apa yang kurang, sempurnakan hingga tulisan sobat berhasil dimuat.

Sebagai penutup, pada dasarnya orang bisa berbicara karena banyak mendengar, kata, istilah dan kalimat yang kita ucapkan adalah pengulangan dan pengolahan apa yang pernah kita dengar, sama halnya dengan menulis, pada dasarnya adalah pengulangan apa yang pernahg kita baca, maka tak bisa dipisahkan ingin banyak menulis maka perbanyak membaca agar tulisan kita ada isi, makna dan manfaatnya.


Itu tadi sobat Campusnesia, tulisan kita tentang Tips Menulis Artikel Ilmiah Populer untuk Media Online, semoga bermanfaat sampai jumpa.


Penulis:
Achmad Munandar


===
Baca Juga:







Mengenali Garis Besar Perbedaan Artikel Ilmiah dan Populer

Mengenali Garis Besar Perbedaan Artikel Ilmiah dan Populer

0

 


Campusnesia.co.idDunia kepenu
lisan bukanlah sesuatu yang tabu bagi para pelajar maupun mahasiswa. Aturan-aturan dalam menulis juga bukan sebuah hal yang baru, terlagi tentang aturan kepenulisan artikel ilmiah dan populer. 

Namun, tidak jarang pelajar maupun mahasiswa masih kurang memahami perbedaan dalam menulis artikel ilmiah dan populer. 

Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah adalah sebuah artikel yang dibuat melalui penelitian dengan metode tertentu yang mengumpulkan data serta informasi dari berbagai sumber, seperti jurnal nasional maupun internasional. Pada kepenulisan artikel ilmiah tentunya berbeda dan lebih padat dibandingkan dengan artikel populer, dan jumlah kata sekitar 3000 hingga 10000 kata. Struktur kepenulisan artikel ilmiah sebagai berikut:

1. Judul
Pada bagian judul sebuah artikel ilmiah biasanya terdiri dari 8 hingga 20 kata dengan bahasa yang formal.

2. Abstrak
Masih sedikit mahasiswa yang belum memahami bagaimana membuat abstrak pada sebuah artikel ilmiah. Jika diteliti lebih mendalam, abstrak biasanya menyangkut isi artikel ilmiah secara keseluruhan, mulai dari pembahasan singkat tentang jenis penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian, serta kesimpulan atau hasil yang dicapai pada penelitian tersebut. Di bagian abstrak, ada ketentuan jumlah kata, yakni sebanyak 250 kata.

3. Pendahuluan
Pendahuluan biasanya berisi tentang teori-teori yang akan dipakai pada penelitian. Umumnya jumlah kata pendahuluan tidak dibatasi, akan tetapi bisa mencapai 20% dari isi keseluruhan artikel ilmiah.

4. Bahan dan Metode
Struktur selanjutnya adalah bahan serta metode yang digunakan pada penelitian artikel ilmiah. Bahan pada bagian ini bisa dijadikan optional, karena ada beberapa penelitian yang tidak membutuhkan bahan apabila menggunakan metode kajian pustaka dari jurnal. Metode dalam penelitian umumnya terbagi dua, yakni metode kualitatif dan kuantitatif.

5. Hasil
Pada bagian hasil berisi tentang hasil penelitian yang didapatkan dengan metode yang sebelumnya digunakan.

6. Pembahasan
Di dalam pembahasan ini dijelaskan lebih mendetail tentang metode serta hasil yang sudah ada sebelumnya.

7. Kesimpulan dan Saran
Pada kesimpulan dan saran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni penyesuaian isi kesimpulan dengan abstrak yang sudah dibuat sebelumnya. Tidak lupa dengan saran dalam penelitian artikel ilmiah dari mahasiswa kepada dosen maupun pembaca.

8. Daftar Pustaka
Seperti yang sudah diketahui, daftar pustaka tentunya mencakup sumber referensi yang digunakan pada artikel ilmiah dengan cara kepenulisan STAR atau APA.

Artikel Populer

Artikel populer adalah artikel yang dibuat dengan menggunakan referensi artikel publikasi yang biasanya menggiring sebuah opini. Pada artikel ini, lebih banyak subjektif dibandingkan objektif, meskipun begitu, menulis artikel populer masih tetap mengikuti aturan kepenulisannya agar lebih terstruktur dan membuat pembaca tertarik. Jumlah kata pada artikel populer berkisar pada 800 hingga 1000 kata. Berikut ini struktur kepenulisan artikel populer:

1. Judul
Pada bagian judul artikel populer terdiri dari maksimal 15 kata dengan bahasa yang menarik.

2. Lead
Bagian lead ini harus berisikan sesuatu yang menarik dan penting berupa hal baru, mengejutkan, aneh, kontroversial, kontradiksi ataupun anomali.

3. Sinopsis Sederhana
Pada bagian sinopsis biasanya berisi tentang gambaran isi artikel populer yang menggiring opini, serta mengaitkan beberapa informasi dari berbagai sumber berita dengan dominan subjektif.

4. Kesimpulan
Bagian ini isinya adalah kesimpulan penulis atas topik yang dianalisisnya. Selain itu, penulis bisa menyelipkan saran atau solusi untuk mengatasi permasalahan yang dikaji.

Demikianlah perbedaan antara kepenulisan artikel ilmiah dengan populer. Bagaimana, Sob? Apakah kalian sudah mengerti perbedaannya? Jika belum mengerti, kalian bisa melihat contoh-contoh artikel ilmiah dan populer serta menanyakannya kepada guru ataupun dosen.


Penulis: 
Dea Atika Permana Fitriani 
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 




Memahami Pengertian, Bentuk, Tips Menghindari dan Cara Menghadapi Pelecehan Seksual

Memahami Pengertian, Bentuk, Tips Menghindari dan Cara Menghadapi Pelecehan Seksual

0
 


Campusnesia.co.id - Akhir akhir ini marak terjadi pelecehan seksual, terutama pada anak dibawah umur. 

Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan system tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki. 

Perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, di eksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class. 

Perlindungan menyangkut “perkosaan” pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan Tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No 13 tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.

Pengertian pelecehan seksual
Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Atau bisa dikatakan permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, 

Tindakan tersebut bisa berupa kontak fisik langsung, secara lisan, isyarat yang berbentuk seksual atau bentuk perbuatan seksual yang lainnya yang membuat seseorang merasa dipermalukan, dilecehkan atau terintimidasi.

Bahkan akhir-akhihr ini kasus pelecehan seksual pada perempuan sangat banyak terjadi di negara Indonesia. Contohnya: mahasiswa unsri yang dilecehkan oleh dosennya sendiri, 13 santriwati diperkosa oleh guru pesantrennya sendiri sampai melahirkan, seorang Wanita berinisial NW di perkosa dan dipaksa aborsi oleh pacarnya dan bunuh diri dengan meminum racun dimakam ayahnya, Bahkan masih banyak sekali kasus yang terjadi. Kekerasan seksual pada anak dibawah umur akan mengakibatkan trauma berat. 

Pelecehan seksual bisa terjadi karena ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada yang lainnya. Banyak sekali perempuan yang disalahkan karena hal ini, missal perempuan selalu disalahkan dari bagaimana cara mereka berpakaian, pergaulannya di tempat yang tidak benar, pakaian terlalu ketat atau merangsang. 

Di dalam konteks seperti ini berarti ada konteks kekuasaan yang ditekankan pada kondisi korban sehingga korban tidak bisa speak up.

9 Bentuk Kekerasan Seksual

1. Pemerkosaan

2. Pelecehan seksual

3. Penyiksaan seksual 
(Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas dengan sengaja)

4. Eksploitasi seksual 
(penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungannya).

5. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

6. Pemaksaan perkawinan

7. Pemaksaan pelacuran 

8. Perbudakan seksual 
(situasi merasa memiliki tubuh korban hingga berhak melakukan apapun).

9. Pemaksaan aborsi.


5 Cara Menghadapi Pelecehan Seksual

1. Ditenangkan
Siapa orang yang mengalami pelecehan. Katakana bahwa yang terjadi bukan hal yang benar, dan itu bukan salah mereka. Jangan lupa untuk berikan dukungan, dan katakana bahwa kamu akan menghargai dukungan tersebut jika dalam posisi yang sama.

2. Dilaporkan
Tanya orang sekitar untuk membantu atau minta tolong kepada mereka. Saat dipaksa orang jangan takut meminta bantuan kepada orang lain.

3. Dokumentasi
Dokumentasi aksi pelecehan, jelaskan kalau kamu melakukannya untuk mendukung orang yang mengalami pelecehan. Tanya kepada orang orang yang dilecehkan apa yang ingin mereka lakukan dengan rekaman itu. 

4. Ditegur
Mulai bicara dan tegur pelaku pelecehan, beritahu apa yang mereka lakukan adalah hal yang tidak baik. Hanya gunakan ditegur sebagi upaya terakhir mencegah kekerasan. 

Ini metode paling jitu tetapi juga paling beresiko. Perlu keberanian lebih dan harus dipastikan situasi kita aman karena bisa saja si pelaku berbalik mengancam kita.

5. Dialihkan
Distraksi adalah cara tidak langsung untuk mengalihkan perhatian dari apa yang terjadi. Pura-pura menghalangi, tanya arah, waktu, atau ATM terdekat.


Cara Menghindari Pelecehan dan Kekerasan Seksual

1. Menghindari keluar rumah sendirian 
Usahakan saat ingin pergi kemanapun jangan sendirian apalagi ditempat yang sepi. Usahakan keluar Bersama mahram atau teman. Karena disaat kita tidak sendiri maka pelaku tidak akan berani melakukan perbuatan yang tidak senooh.

2. Belajar Teknik bela diri
Karena kalau kita belajar teknik bela diri kita bukan Cuma bisa menhajar orang saja tapi mental kita juga terlatih. 

3. Selalu bawa alat bela diri didalam tas 
Alat bela diri contohnya seperti : spray cabe atau alat kejut listrik.


Kenapa sih pelaku pelecehan seksual tidak dijatuhi hukuman mati? 

Karena rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual itu belum menjadi suatu produk hukum yang utuh. Artinya dia belum di sahkan. Dia baru masuk prolegnas atau program legislasi nasional, yang mana Ketika DPR ingin membuat suatu undang-undang. 

Nah dengan demikian pelaku pelecehan seksual tidak dapat dijatuhi hukuman mati, sebelumnya harus kita ketahui Bersama bahwasannya kekerasan seksual itu banyak ada yang verbal, fisik tidak mungkin semua jenis kekerasan seksual apat dijatuhi hukuman mati. 

Jadi sebenarnya di dalam hukum positif Indonesia nomen klatur pelecehan seksual belum ada, jadi memang belum ada landasan hukumnya apabila ingin menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. 

Cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan 

Kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat di masa pandemic covid-19. 13.405 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Stop kekerasan seksual anak, kekerasan rumah tangga, perdagangan wanita. 

Jika terdapat Tindakan kekerasan pada anak dan perempuan di sekitar anda laporkan saja ke polisi dengan datang ke polres terdekat. Atau langsung saja datang ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) dinas pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk ( PPAPP ).


Penulis:
Nilar Tites Sri Rahayu

Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang