Cara Menulis Gelar Sarjana yang Baik dan Benar menurut EYD



Campusnesia.co.id - Menulis atau membaca gelar akademik dengan benar sangatlah penting untuk menghindari keslahpahaman atau menyingung orang yang menyandang gelar tersebut. Menulis gelar memang sangatlah sepele namun pada kenyataannya banyak yang keliru dan salah ketika menulis.

Kebanyakan orang tidak memahami penulisan gelar yang benar. Penulisan gelar sejatinya tidaklah sesulit yang dibayangkan, tetapi juga tidak segampang yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang.

Berdasarkan aturan kebahasaan, penulisan gelar termasuk kategori pemahaman tentang singkatan. 

Singkatan adalah kependekkan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik dilafalkan huruf demi huruf maupun dilafalkan sesuai dengan bentuk lengkapnya.

Selain itu, dalam buku pedoman umum ejaan yang disempurnakan (EYD), penulisan gelar juga secara intens disinggung, bahkan disertai beberapa contoh penulisan yang benar. Namun demikian, masyarakat masih saja banyak yang belum memahami dengan baik teknik penulisan gelar yang benar.

Sekarang, marilah kita analisis tentang penulisan gelar ini, agar kita tidak lagi menemui kesulitan di kemudian hari.

Jika dianalisis kata per kata, penulisan gelar dapat dinalar melalui teori singkatan. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana pendidikan, yang ditulis benar, Sarjana Pendidikan (S.Pd.), dan ditulis di belakang nama penyandang gelar. 

Huruf pada kata sarjana, ditulis dengan huruf besar dan diakhiri dengan tanda titik, merupakan satu kata. Kemudian, huruf ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf ditulis dengan huruf kecil dan diakhiri dengan tanda titik. 

Huruf ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf yang merupakan kepanjangan dari kata. Demikian pula singkatan-singkatan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, juga akan mengalami proses kebahasaan yang sama.

Lain halnya dengan singkatan pada gelar yang tanpa menyertakan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana hukum, sarjana ekonomi, dan sarjana pertanian. 

Jika disingkat, ketiga contoh gelar tersebut hanya terdiri dari huruf awal, dan tanpa menyertakan huruf peluncur yang merupakan bagian dari rangkaian kata, sehingga penulisannya pun terdiri atas huruf per huruf serta masing-masing ditandai dengan tanda baca titik. 

Dengan demikian, penulisan gelar sarjana hukum, ditulis di belakang nama penyandang gelar dengan singkatan: S.H., sarjana ekonomi ditulis S.E., dan sarjana  pertanian ditulis S.P..

Penulisan-penulisan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, dan yang hanya terdiri dari dua huruf atau lebih tanpa disertai dengan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian kata, harus mengikuti pola penulisan tersebut.

Berikut ini adalah tata cara penulisan gelar akademik yang benar menurut EYD yang telah disepakati bersama. Aturan ini menetapkan penulisan singkatan, tanda baca seperti pemakain titik (.) dan koma (,) yang benar:

1. Setiap gelar ditulis dengan menggunakan tanda titik sebagai penghubung antara huruf pada     singkatan gelar yang dimaksud.
2. Gelar ditulis sesudah atau sebelum nama seseorang.
3. Nama orang dan gelar dihubungkan dengan tanda koma (,) 
4. Jika seseorang menyandang gelar lebih dari satu, maka gelar-gelar tersebut dipisahkan dengan tanda koma. Contoh = Aria Nugraha, S,Pd., M.Pd. 

Berikut ini adalah contoh penulisan gelar yang benar dan salah.

Aria Nugraha, SE     (salah)
Aria Nugraha, S.E.   (benar)
Aria Nugraha Bakasdo, SH, MM      (salah)
Aria Nugraha Bakasdo, S.H., M.M.  (benar)

Penulisan gelar sebenarnya mengikuti aturan penulisan pada singkatan. Contohnya adalah penulisan gelar sarjana pendidikan yang penulisannya S.Pd. merupakan singkatan. Huruf S ditulis dengan huruf besar karena merupakan singkatan dari satu kata Sarjana, sedangkan huruf D ditulis dengan huruf kecil karena merupakan bagian dari rangkaian kata pendidikan. 

Hal ini berlaku juga untuk penulisan gelar yang lain seperti, S.ked., S.Ag., S.Si., dan lain-lain. Sementara itu untuk penulisan gelar pada sarjana ekonomi, hanya ditulis S.E dimana huruf S singktan dari kata sarjana dan E dari kata ekonomi.

Daftar gelar akademik dalam negeri

1. Gelar diploma

Program diploma satu (D1) 

Ahli pratama = A.P.

Program diploma dua (D2)

Ahli muda = A.Ma.

Program diploma tiga (D3)

Ahli madya = A.Md.

Ahli madya pendidikan = A.Md.Pd.,
Ahli madya keperawatan = A.Md.Per. 
Ahli madya kesehatan = A.Md.Kes. 
Ahli madya kebidanan = A.Md.Bid.
Ahli madya pariwisata = A.Md.Par.

Contoh penulisan gelar diploma

Aria Nugraha, A.Md.
Aria Nugraha, A.Ma.

2. Gelar sarjana S1

Sarjana pertanian = S.P.
Sarjana pendidikan = S.Pd.
Sarjana ekonomi = S.E.
Sarjana kedokteran = S.Ked.
Sarjana peternakan = S.Pt.
Sarjana hukum = S.H.
Sarjana sains = S.Si.
Sarjana teknik = S.T.
Sarjana psikologi = S.Psi.
Sarjana ilmu politik = S.I.P.
Sarjana filsafat = S.Fil.
Sarjana kesehatan = S.Kes.
Sarjana komputer = S.Kom.
Sarjana kesehatan masyarakat = S.K.M.
Sarjana agama = S.Ag.
Sarjana pendidikan Islam = S.Pd.I.
Sarjana filsafat Islam = S.Fil.I.
Sarjana hukum Islam = S.H.I.
Sarjana humaniora = S.Hum.
Sarjana sastra = S.S.
Sarjana seni = S.Sn.
Sarjana sosial = S.Sos.
Sarjana Sosial Islam = S.Sos.I.
Sarjana theology = S.Th.
Sarjana theology Islam = S.Th.I.

Contoh penulisan gelar sarjana S1 yang benar.

Aria Nugraha, S.Ag.
Aria Nugraha, S.Pd.
Aria Nugraha, S.Si. 
Aria Nugraha, S.Psi.

3. Gelar magister (S2)

Magister Pendidikan = M.Pd.
Magister Teknik = M.T.
Magister Hukum = M.H.
Magister Manajemen = M.M.  
Magister Pertanian = M.P.
Magister Sains = M.Si.
Magister Ekonomi = M.E.
Magister Agama = M.Ag.  
Magister Psikologi = M.Psi.
Magister Humaniora = M.Hum.
Magister Komputer = M.Kom.
Magister Seni = M.Sn.
Magister Kesehatan = M.Kes.
Magister Fhilsafat = M.Fhil.
Magister Hukum Islam = M.H.I.
Magister Filsafat Islam = M.Fil.I.
Magister Ekonomi Islam = M.E.I.
Magister Pendidikan Islam = M.Pd.I.

Contoh penulisan gelar magister (S2)

Aria Nugraha, M.Pd.
Aria Nugraha, M.H.
Aria Nugraha, M. Si.

4. Gelar Doktor (S3)

Doktor = Dr. 

Catatan: Untuk gelar doktor dan professor ditulis di depan nama si penyandang gelar

Contoh:

Dr. Aria Nugraha
Prof. Aria Nugraha
Prof. Dr. Aria Nugraha

Daftar gelar sarjana luar negeri

1. Sarjana Muda

Bachelor of Arts = B.A.
Bachelor of Science = B.Sc.
Bachelor of Agriculture = B.Ag.
Bachelor of Education = B.E.
Bachelor of Divinity = B.D.
Bachelor of Literature = B.Litt.
Bachelor of Medicine = B.M.
Bachelor of Architecture = B.Arch.

Contoh penulisan:

Aria Nugraha, B.Arch.
Aria Nugraha, B.Sc.
Aria Nugraha, B.E.

2. Gelar Master

Master of Arts = M.A.
Master of Science = M.Sc.
Master of Education = M.Ed.
Master of Literature = M.Litt.
Master of Architecture = M.Arch.
Master of Music = M.Mus.
Master of Nursing = M.Nurs.
Master of Theology = M.Th.
Master of Engineering = M.Eng.
Master of Business Administration = M.B.A.
Master of Fine Arts = M.F.A.
Master of Religious Education = M.R.E.
Master of Science = M.S.
Master of Public Health = M.P.H.

Contoh penulisan:

Aria Nugraha, M.B.A.
Aria Nugraha, M.Sc.
Aria Nugraha, M.Arch.

3. Gelar doktor

Doctor of Philosophy = Ph.D.
Doctor of Education = Ed.D.
Doctor of Science = Sc.D.
Doctor of Theology = Th.D.
Doctor of Pharmacy = Phar.D.
Doctor of Public Health = D.P.H.
Doctor of Library Science = D.L.S.
Doctor of Dental Medicine = D.M.D.
Doctor of Science of Jurisprudence = J.S.D.

Contoh penulisan:

Aria Nugraha, Ph.D.
Aria Nugraha, Sc. D
Aria Nugraha, D.P.H.


semoga bermanfaat 

sumber: kelasindonesia.com

Iklan
 


Dalam penulisan gelar masih sama satu kelompok dengan pemahaman dalam penulisan singkatan. Singkatan sendiri adalah kependekan yang berbentuk huruf atau beberapa huruf, yang dilafalkan huruf untuk huruf atau juga dilafalkan sesuai bentuk komplitnya.

Pada saat ini menulis gelar, baik itu sarjana, master maupun professor, menunjukkan tingkat pendidikan seseorang yang menyandang gelar tersebut. Melalui gelar pula, seseorang mampu diketahui latar belakangnya. Di zaman modern saat ini, seseorang yang tidak memiliki gelar kadang kala dipandang sebelah mata oleh orang lain.

Penulisan gelar pada nama biasanya ditulis dalam bentuk singkatan. Singkatan sendiri merupakan kependekan berbentuk huruf yang disaat dibaca, ia dibaca huruf per huruf. Dalam tatacara penulisan singkatan, tersedia cara tersendiri dalam penulisan gelar menurut Ejaan yang Disempurnakan.

Memang benar dalam mengetahui cara penulisan gelar menjadi sesuatu yang amat penting dikarenakan ia memiliki kandungan informasi yang dibutuhkan oleh orang lain. Penulisan gelar yang salah, mampu disalah pahami oleh orang yang baru kenal, padahal kemungkinan kami amat memerlukannya. Seperti calon bos, calon mertua dan calon partner bisnis.

Melihat hal ini amat dibutuhkan oleh masyarakat, maka pemerintah pun mengakibatkan satu pedoman penulisan agar tidak mengakibatkan kesalahan pemahaman dan penulisan pada masyarakat. Sayangnya, sering ditemukan masyarakat yang tidak cukup mencermati hal ini tetap saja sering terjadi dalam menulis gelar.

Sebelum akan lanjut ke langkah penulisan gelar yang benar. Sebenarnya kita dapat untuk menulis untuk tiap-tiap gelar hanya bersama kesimpulan kata per kata, kita dapat memikirkannya bersama ikuti teori singkatan yang ada. Misalnya saja gelar Sarjana Pendidikan, akan ditulis di dalam gelar menjadi (S. Pd.) dan di tulis di belakang nama seorang penyandang gelar.

Cara mendeskripsikannya kembali gelar berikut adalah layaknya ini. Huruf “S” berasa berasal dari kata Sarjana yang akan senantiasa ditulis bersama huruf “S” besar dan diakhiri bersama tanda titik (.), dan ini adalah berasal berasal dari satu kata tersebut.

Lalu untuk huruf “P” wajib ditulis bersama huruf besar karena merupakan awal kata. Lalu dilanjutkan bersama huruf “D” yang wajib ditulis bersama huruf kecil karena merupakan anggota berasal dari satu kronologis kata “Pendidikan”. Setelah itu diakhiri bersama tanda titik (.) sekali lagi.

Ketentuan ini tidak serupa kembali pada gelar yang tidak mempunyai tambahan imbuhan kata di tiap sisinya layaknya kalau Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, dan sejenisnya. Singkatan kata berasal dari gelar ini hanya akan diambil berasal dari awal huruf saja dan ditandai bersama tanda titik. Misalnya Sarjana Ekonomi menjadi (S. E.) dan Sarjana Hukum menjadi (S. H.)

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat anda mengfungsikan sebagai standar untuk menulis gelar yang benar sesuai bersama EYD. Cara berikut ini telah ikuti keputusan penulisan singkatan bersama meliputi penggunaan tanda titik (.) dan tanda koma (,) yang benar.

Setiap gelar wajib ditulis bersama mengfungsikan tanda titik (.) sebagai penghubung pada kata pada singkatan gelar yang bersangkutan. Berikut arahan dan peraturan dalam menulis gelar dalam perspektif Ejaan yang Disempurnakan berdasarkan EYD yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia serta sering digunakan pada kebanyakan sarjana yang ada.

Gelar ditulis sehabis nama atau sebelum akan nama seorang.
Diantara nama dan gelar, wajib diberikan tanda koma (,) sebagai tanda hubungnya.
Bila seorang menyandang gelar lebih berasal dari satu, gelar berikut wajib dipisahkan juga bersama tanda koma satu diantara gelar-gelar tersebut. Contoh semisal nama Burhan Shodiq, S,Pd., M.Pd.

Inilah daftar gelar-gelar dan singkatannya yang berlaku dan biasa digunakan di Indonesia.

Diploma Satu (D1)

Ahli Pratama = A.P.
Diploma Dua (D2)

Ahli Muda = A.Ma.
Diploma Tiga (D3)

Ahli Madya = A.Md.
Ahli Madya Pendidikan = A.Md.Pd.,
Ahli Madya Keperawatan = A.Md.Per.
Ahli Madya Kesehatan = A.Md.Kes.
Ahli Madya Kebidanan = A.Md.Bid.
Ahli Madya Pariwisata = A.Md.Par.

Penulisan Gelar Diploma
Burhan Shodiq A.P.Par. = Ahli Pratama Pariwisata
Burhan Shodiq A.P.Kom. = Ahli Pratama Komputer
Burhan Shodiq A.Ma.Pust. = Ahli Muda Perpustakaan
Burhan Shodiq A.Ma.Pd. = Ahli Muda Pendidikan
Burhan Shodiq A.Md.Ak. = Ahli Madya Akuntansi
Burhan Shodiq A.Md.Kom. = Ahli Madya Komputer
Burhan Shodiq A.Md.Far. = Ahli Muda Farmasi
Burhan Shodiq A.Md.Keb. = Ahli Muda Kebidanan
Burhan Shodiq A.Md.Kep. = Ahli Madya Keperawatan
Burhan Shodiq A.Md.K.G. = Ahli Madya Kesehatan Gigi

Penulisan Gelar Sarjana

Gelar sarjana terbagi menjadi dua jenis; sarjana dalam negeri dan luar negeri. 
Berikut ini daftar gelar sarjana dalam negeri:

S.Ag. (Sarjana Agama)
S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
S.Si. (Sarjana Sains)
S.Psi. (Sarjana Psikologi)
S.Hum. (Sarjana Humaniora)
S.Kom. (Sarjana Komputer)
S.Sn. (Sarjana Seni)
S.Pt. (Sarjana Peternakan)
S.Ked. (Sarjana Kedokteran)
S.Th.I. (Sarjana Theologi Islam)
S.Kes. (Sarjana Kesehatan)
S.Sos. (Sarjana Sosial)
S.Kar. (Sarjana Karawitan)
S.Fhil. (Sarjana Fhilsafat)
S.T. (Sarjana Teknik)
S.P. (Sarjana Pertanian)
S.S. (Sarjana Sastra)
S.H. (Sarjana Hukum)
S.E. (Sarjana Ekonomi)
S.Th.K. (Sarjana Theologi Kristen)
S.I.P. (Sarjana Ilmu Politik)
S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat)
S.H.I. (Sarjana Hukum Islam)
S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)
S.Fil.I. (Sarjana Filsafat Islam)
S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam)
M.Mus. (Master of Music)
Contoh Penulisan Gelar Sarjana
Abdul Malik, S.Pd.I. = Sarjana Pendidikan Islam
Abdul Malik, S.Kom. = Sarjana Komputer
Abdul Malik, S.H.I. = Sarjana Hukum Islam
Abdul Malik, S.Sos. = Sarjana Sosial
Abdul Malik, S.E. = Sarjana Ekonomi
Abdul Malik, S.H. = Sarjana Hukum
Abdul Malik, S.Kes. = Sarjana Kesehatan
Abdul Malik, S.Ked. = Sarjana Kedokteran
Abdul Malik, S.Pd. = Sarjana Pendidikan
Abdul Malik, S.T. = Sarjana Teknik

Penulisan Gelar Magister di Indonesia
Di Indonesia, gelar magister diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain:

Magister Administrasi Bisnis (M.A.B.)
Magister Administrasi Pendidikan (M.A.Pd.)
Magister Administrasi Publik (M.A.P.)
Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
Magister Agama (M.A./M.Ag., sekarang M.Ag.)
Magister Agama bidang Hukum (M.A.Hk.)
Magister Agama bidang Humaniora (M.A.Hum.)
Magister Agama bidang Kedokteran (M.A.Ked.)
Magister Agama bidang Pendidikan (M.A.Pd.)
Magister Agama bidang Sains (M.A.Si.)
Magister Agrikultur (M.Agri.)
Magister Akuntansi (M.Ak.)
Magister Arsitektur (M.Ars.)
Magister Biomedik (M.Biomed)
Magister Desain (M.Ds.)
Magister Divinitas (M.Div.)
Magister Ekonomi (M.E.)
Magister Ekonomi Islam (M.E.I.)
Magister Ekonomi Syariah (M.E.Sy.)
Magister Epidemiologi (M.Epid.)
Magister Farmasi (M.Farm.)
Magister Farmasi Klinik (M.Farm.Klin.)
Magister Filsafat (M.Fil.)
Magister Filsafat Islam (M.Fil.I.)
Magister Hukum (M.H.)
Magister Hukum Islam (M.H.I.)
Magister Hukum Kesehatan (M.H.Kes.)
Magister Humaniora (M.Hum.)
Magister Ilmu Administrasi (M.A.)
Magister Ilmu Biomedik (M.Si.Biomed.)
Magister Ilmu Kepolisian (M.I.K.)
Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial (M.Kesos.)
Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom.)
Magister Ilmu Pertahanan (M.Han.)
Magister Ilmu Politik (M.I.Pol.)
Magister Ilmu Syariah (M.Sy.)
Magister Ilmu Ushuludin (M.Ud.)
Magister Kebidanan (M.Keb.)
Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
Magister Kedokteran Tropis (M.Ked.Trop.)
Magister Kehutanan (M.Hut.)
Magister Kenotariatan (M.Kn.)
Magister Keolahragaan (M.Kor.)
Magister Keperawatan (M.Kep.)
Magister Kesehatan (M.Kes.).
Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M.)
Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K.)
Magister Komputer (M.Kom.)
Magister Manajemen (M.M.)
Magister Manajemen Agribisnis (M.M.A.)
Magister Manajemen Pariwisata (M.Par.)
Magister Manajemen Pendidikan (M.M.Pd.)
Magister Manajemen Rumah Sakit (M.M.R.)
Magister Manajemen Sistem Informasi (M.M.S.I.)
Magister Manajemen Teknik (M.M.T.)
Magister Marine (M.Mar.)
Magister Linguistik (M.Li.)
Magister Pemikiran Islam (M.P.I.)
Magister Pendidikan (M.Pd.)
Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I.)
Magister Pendidikan Sains (M.Pd.Si.)
Magister Pengajaran Fisika (M.P.Fis.)
Magister Pengajaran Kimia (M.P.Kim.)
Magister Pengajaran Matematika (M.P.Mat.)
Magister Pertanian (M.P.)
Magister Psikologi (M.Psi.)
Magister Sains (M.Si.)
Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
Magister Sains bidang Ilmu Pertahanan (M.Si.(Han))
Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
Magister Seni (M.Sn.)
Magister Sosial Islam (M.Sos.I.)
Magister Statistik (M.Stat.)
Magister Studi Islam (M.S.I.)
Magister Teknik (M.T.)
Magister Teknologi Agroindustri (M.T.A.)
Magister Teknologi Informasi (M.TI.)
Magister Teknologi Pertanian (M.T.P.)
Magister Teologi Divinity (M.Div.)
Magister Teologi Islam (M.Th.I.)
Magister Teologi Ministri (M.Min.)
Magister Teologia (M.Th.)
Magister Terapan (M.Tr.)
Magister Terapan Pertahanan (M.Tr. (Han).)
Magister Terapan Pertahanan Laut (M.Tr.Hanla.)
Magister Veteriner (M.Vet.)
Master of Accounting (M.Acc.)
Master of Arts (M.A.)
Master of Arts Education (M.A.Ed.)
Master of Business Administration (M.B.A.)
Master of Computer (M.Com.)
Master of Computer Science (M.Cs.)
Master of Economic (M.Ec.)
Master of Education (M.Ed.)
Master of Engineering (M.Eng.)
Master of Laws (LL.M.)
Master of Medical Education (M.Med.Ed.)
Master of Philosophy (M.Phil.)
Master of Public Administration (M.P.A.)
Master of Public Health (M.P.H.)
Master of Science (M.Sc.)
Master of Science and Social (M.Sc.Soc.)
Master of Science Engineering (M.S.E.)


Itu tadi sobat Campusnesia, semua informasi yang sobat butuhkan terkait pertanyaan seputar penulisan gelar, penulisan gelar se, penulisan gelar sarjanan, penulisan gelar amd.
 

Sumber : romadecade.org

Alur Cerita dan Penjelasan Ending Film Korea Sweet and Sour, Komedi Romantis dengan Ending yang Membagongkan

0

 


Campusnesia.co.id -- Sweet and Sour merupakan film garapan sutradara Lee Gye Byeok yang mengadaptasi cerita dari novel dengan judul Initiation Love (2004) oleh Kurumi Inui. Film ini mulai tayang pada 9 Juni 2021 di Netflix, dengan durasi 102 menit. 

Sweet and Sour bergenre romatis, mengisahkan hubungan asmara antara Jang Hyeok dengan Jung Da Eun yang merupakan seorang suster. Diawal hubungan mereka Jang Hyeok bersikap begitu baik pada Da Eun, namun ketika ia akhirnya menjadi karyawan kontrak di sebuah perusahan besar, sikapnya mulai berubah. 

Jang Hyeok ingin mendapat posisi tetap sehingga ia harus berkompetisi dengan Han Bo Yeong. Keduanya yang sering ditempatkan disituasi bersama akhirnya menjadi dekat. Sedangkan hubungan Jang Hyeok dan Da Eun menjadi renggang.


Pemain Film Korea Sweet and Sour :

Jang Ki Yong sebagai Jang Hyeok

Chae Seo Bin sebagai Jung Da Eun

Krystal Jung sebagai Han Bo Yeong


Poster Film Korea Sweet and Sour :



Trailer Film Korea Sweet and Sour :



Review Film Korea Sweet and Sour

Jika kamu adalah penonton film drama romantis korea dan jengkel dengan endingnya seperti yang ditampilkan dalam film On Your Wedding Day, film Sweet and Sour sangat saya rekomendasikan.

Pesan saya cuma satu, jangan terlalu dini percaya dengan alur yang disajikan, bersiaplah dengan ending yang membagongkan.

Sweet and Sour berkisah tentang hubungan asmara antara seorang perawat bernama Jung Da Eun yang mempunyai pasien penderita penyakit kuning bernama Jang Hyeok.

Pepatah jawa mengatakan, witing tresno jalaran soko kulino, benih-benih cinta mulai tumbuh diantara keduanya seiring berjalanya waktu.

Hingga..karena sudah sembuh Hyeok harus pulang, tadinya ia bersikeras tidak mau pulang karena belum bertemu perawat idamanya namun tetap saja harus pulang.

Dalam usaha pencarian Da Eun sang buah hati, diperlihatkan usaha maksimal dari seorang Hyeok, ada scene lucu, ketika ia dapat nomer telepon De Un dari rumah sakit yang tidak lengkap ia harus mengacak ribuan kemungkinan sisa nomer yang belum diketahui, penulis pernah melakukan hal yang sama gara-gara nomer yang diberikan orang dalam catatan terhapus sebagian, ini lucu sih tapi relate.

Jalan cerita berlanjut ketika Jang Hyeok yang sudah tinggal serumah dengan Da Eun mendapatkan promosi sebagai pegawai kontrak di perusahaan yang lebih bersar.

Di perusahaan yang baru ini, ia bertemu pegawai kontrak lain bernama Han Bo Yeong, berbeda 180 derajat dengan Da Eun, pertemuan keduanya diawali dengan kesan yang mengjengkelkan dan saling menjatuhkan untuk mendapatkan perhatian bos besar.

Sekali lagi, pepatah jawa membuktikan kesaktianya witing tresno amergo kulino, keyakinan Jang Hyeok mulai goyah, ia mulai naksir rekan sekantornya padahal di rumah sudah punya pasangan.

Hingga yang dikhawatirkan dalam cinta segitiga terjadi, pertengkaran antara Hyeok dan Da Eun pun tak bisa dibendung. Untuk sementara keduanya menjauh dan tidak menjalin komunikasi, Da Eun sibuk dengan pekerjaannya di rumah sakit dan Hyeok mulai kembali akrab dengan Bo Yeong.

Sampai di sini cuma ada 2 kemungkinan, Hyeok jadian dengan Bo Yeong dan meninggalkan Da Eun, atau alur klasik yang bisa ditebak, Hyeok sadar dan kembali ke pelukan Da Eun, tapi masak sudah selingkuh dengan mudah kembali dan dimaafkan begitu saja? gak adil dong ah buat Da Eun yang baik hati dan imut...hiks.


((( Spoiler Alert )))

Penjelasan Ending Film Korea Sweet and Sour
Siapa sangka, sang penulis skenario Kurumi Inui (versi novel), Lee Gye-Byeok, dan Sung Da-Som dan sutrada Lee Gye-Byeok punya cara membuat dunia ini adil bagi Da Eun sebagai korban selingkuh pasangannya.

Percaya atau tidak, Jang Hyeok di awal dan pertengah film adalah 2 karakter yang berbeda, satu gemuk dan satu kurus, bukan karena sudah berhasil menurunkan berat badang tapi memang ini adalah 2 orang yang berbeda.

Kedekatan Da Eun dengan Hyeok versi gemuk karena kesal dengan perlakuan Hyeok versi kurus yang lebih dulu dipacarinya. Dan ajaibnya kedua cowok ini jatuh cinta di ruang rawat inap. Da Eun adalah tipikal cewek yang baik sama semua cowok (mungkin karena ia adalah perawat dan seharusnya demikian) hanya saja perhatian yang berlebihan akan membuat cowok berharap lebih dan jadi Baper.

Jadi endingnya, fair enough untuk Da Eun dan Jang Hyeok versi kurus, jika kamu sebagai penonton belum puas, Bo Yeong yang dikira sudah jatuh cinta ternyata ketika ditembak mengatakan belum siap, alias ditolak secara halus, rasakno kowe..

Demikian sobat campusnesia, review kita kali ini tentang Alur Cerita dan Penjelasan Ending Film Korea Sweet and Sour, Komedi Romantis dengan Ending yang Membagongkan. Rekomended ditonton saat sedang melepas penat, sampai jumpa.



Penulis:
Ika Shintya dan Nandar


Baca Juga:

Mengenal Istilah Money Laundry atau Pencucian Uang, Proses, Modus dan Ancaman Hukumnya

Mengenal Istilah Money Laundry atau Pencucian Uang, Proses, Modus dan Ancaman Hukumnya

0



Campusnesia.co.id - Dalam film dan drama korea kita sering dipertontonkan adegan dan istilah Money Laundry atau Pencucian Uang, biasanya dilakukan oleh para penjahat dan mafia.

Sebenarnya apa sih pengertian Money Laundry atau Pencucian Uang? yuk kita coba cari tahu dalam artikel kali ini.

Pengertian dari money laundry yaitu suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan ataupun menyamarkan dana ataupun aset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tujuan tindak kriminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan juga melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya.

Money Laundry atau Pencucian Uang dilakukan dengan cara menyamarkan asal ataupun sumber dana maupun aset, yang seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang legal dan juga resmi.

Padahal kenyataannya, aset ataupun uang yang bukan miliknya tersebut dikaburkan dan tidak terlihat lagi seperti sudah digunakan sesuai dengan keperluan. Sehingga, pihak yang melakukan tindak money laundry ini mampu mengakuisisi ataupun aset tersebut secara penuh.

Money laundry ini termasuk dalam kegiatan yang ilegal dan juga sudah memiliki payung hukumnya tersendiri, yakni pada UU No. 6 Tahun 2010. 

Bahkan, tindakan kejahatan dari money laundry ini bisa disetarakan dengan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan juga tindakan kriminal berat lainnya.

3 Proses Pencucian Uang
Mengutip Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ditulis oleh Joni Emirzon, seorang Guru Besar Hukum Bisnis di Unsri, setidaknya ada 3 proses pelaksanaan tindak pencucian uang. Nah, berikut ini adalah ketiga proses tersebut:

1. Penempatan atau Placement
Proses ini adalah suatu usaha dalam menempatkan suatu dana maupun aset yang diperoleh dari suatu tindakan kriminal menuju sistem keuangan yang dianggap legal.

Sistem keuangan tersebut bisa saja berupa penempatan pada suatu bank, atau memberikan sejumlah modal usaha pada suatu bisnis tertentu.

Kemudian kegiatan tersebut diciptakan seolah-olah legal seperti memberikan kredit atau pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kreditnya. 

Contoh sederhana dari proses penempatan pada kegiatan kriminal money laundry ini adalah membeli suatu barang dengan harga yang sangat tinggi untuk mampu memenuhi keperluan pribadinya.

2. Transfer atau Layering
Proses ini dikerjakan dengan cara memisahkan sejumlah dana hasil pencucian uang dari sumbernya.

Nah, proses keduan ini dapat dilakukan dengan sejumlah tahapan transaksi finansial untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan sumber dana ataupun aset yang sudah diperolehnya.

Dalam aktivitas layering ini, setiap pelaku akan mengerjakan proses pemindahan aset ataupun dana dari suatu rekening ataupun lokasi sebagai suatu hasil dari placement ke tempat lain.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang sangat kompleks dan dilakukan dengan tujuannya untuk menyamarkan dan juga menghilangkan jejak sumber dana hasil penggelapan tersebut.

Contoh sederhana dari kegiatan proses layering ini adalah transfer dana dari salah satu bank menuju bank lain di suatu wilayah ataupun negara yang berbeda.

Proses transfer ini juga bisa dilakukan dengan cara memindahkan suatu dana lintas batas negara dengan menggunakan suatu jaringan kegiatan usaha yang sah ataupun shell company ataupun perusahaan cangkang.

3. Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration 
Proses integrasi ini akan menggunakan harta kekayaan sebagai bentuk upaya menggunakan aset maupun dana yang sudah terlihat legal dari tindakan pencucian uang.

Penggunaan harta kekayaan ini bisa dilakukan dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan kegiatan investasi pada beberapa instrumen, maupun dalam bentuk kekayaan materi maupun keuangan lain.

Selain itu, kegiatan integration ini pun bisa dilakukan oleh para pelaku money laundry dengan menggunakan dana yang diperoleh dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang legal. Para pelaku juga bisa memberikan dana pada suatu tindak kriminal lainnya yang dianggap sangat sulit untuk dilacak.

Namun pada umumnya, para pelaku tindak pidana money laundry tidak banyak mempertimbangkan hasil ataupun dana yang nanti akan diperolehnya. Mereka kerap kali menganggap kecil nilai biaya yang harus dikucurkannya agar niatan buruknya bisa dilakukan dan juga menghapus jejak sumber kekayaan yang sudah diperolehnya tersebut.

Karena, tujuan utama dalam kegiatan money laundry memang untuk menggelapkan ataupun menghilangkan jejak atau sumber aset atau uang yang sudah diperolehnya. Sehingga, hasil kegiatan tersebut bisa dinikmati dan digunakan sesuka hati tanpa khawatir ada pihak yang mengetahuinya.


Modus dalam Melakukan Pencucian Uang
Modus money laundry ini mencakup loan back, kegiatan jual beli di perdagangan internasional, c-chase, akuisisi, perdagangan saham, investasi pada instrumen tertentu, identitas palsu, serta deposit taking.

Modus money laundry yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalah akuisisi. Modus ini adalah berupa pengambilalihan suatu saham dengan modus perusahaan yang hendak diakuisisi adalah perusahaan milik pribadinya.

Contoh sederhana dari kegiatan money laundry dengan modus akuisisi adalah pebisnis asal Indonesia yang memiliki perusahaan gelap di Cayman Island pada negara Tax Haven. Keuntungan yang diperoleh di Cayman lalu didepositokan dengan menggunakan nama perusahaan sendiri yang berada di Indonesia.

Lalu, perusahaan yang berada di Cayman Island tersebut akan membeli suatu saham perusahaan yang berlokasi di Indonesia dengan mengaku sisinya. Dengan modus ini, pebisnis tersebut memiliki dana yang dianggap legal. Karena, dana tersebut sudah dicuci dengan kegiatan jual beli saham perusahaan Cayman pada perusahaan yang berlokasi di Indonesia.


Ciri-ciri Orang yang Sedang Melakukan Kegiatan Pencucian Uang

Kiagus Badarudin, Ketua PPATK, menjelaskan bahwa ada beberapa ciri orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

1. Hasil dana atau aset yang diperoleh akan disimpan pada sistem keuangan. Dana tersebut umumnya akan disimpan pada bank, asuransi ataupun pasar modal.

2. Melakukan kegiatan dana ataupun aset agar semakin sulit dilacak sumbernya. Ciri ini umumnya dilakukan oleh pelaku dengan cara menyimpannya pada suatu bank, lalu memindahkannya pada bank lain dengan cara transfer ke rekening dengan menggunakan nama lain, seperti ke rekening asisten, pembantu, dll.

3. Memanfaatkan dana untuk bisa membeli suatu aset pada suatu wilayah. Tapi, proses pembelian aset ini dilakukan dengan menggunakan nama orang lain yang umumnya tidak berada pada lingkaran kerabatnya. Lalu, agar dia bisa memiliki aset tersebut, maka dia akan berpura-pura untuk membeli aset tersebut sebagai tangan kedua secara kredit atau tunai.

Dasar Hukum Pelaku Money Laundry
Tindakan kejahatan money laundry ini bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Karena, pelaku bisa memberikan kerugian pada banyak pihak dengan total kerugian yang besar.

Untuk itu, dengan beberapa pasal pada UU N0 8 di tahun 2010, para tersangka money laundry bisa menerima hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda sebanyak 10 miliar rupiah.


Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

1. Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

2. Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

3. Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.

Sejarah Ringkas UU PP-TPPU
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. 

Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. 

Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. 

Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. 

Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. 

Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. 

Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:

1. Redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
2. Penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
3. Pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
4. Pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
5. Perluasan Pihak Pelapor;
6. Penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
7. Penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
8. Pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
9. Perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang 10. tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
10. Pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
11. Perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
12. Penataan kembali kelembagaan PPATK;
13. Penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
14. Penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
15. Pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.




Sumber:
- https://accurate.id/uncategorized/money-laundry/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang#Hukum_Pencucian_Uang_di_Indonesia

Pegertian NFT, Cara Buat dan Jualnya

Pegertian NFT, Cara Buat dan Jualnya

0


Campusnesia.co.idNFT adalah Non Fungible Token  merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.  

Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya. Setelah Anda memiliki NFT, gunakan untuk jual beli dengan baik.

Anda dapat mulai menjual NFT dengan mencetak salah satu aset digital Anda sebagai NFT. Anda dapat mencetak kreasi digital apa pun sebagai NFT, mulai dari seni hingga tulisan dan musik hingga video game. 

Sangat mudah untuk mengubah dokumen menjadi NFT juga, dengan mengikuti beberapa langkah sederhana. Ingatlah bahwa harga jual akhir karya Anda akan bergantung pada faktor subjektif seperti kreativitas, kualitas, dan reputasi Anda di antara calon pelanggan.

Menurut The Motley Fool, berikut ini cara menjual NFT: 

1. Pilih pasar dan buat NFT 
Langkah pertama adalah memilih pasar NFT yang tepat. Pikirkan pasar ini sebagai Amazon (NASDAQ:AMZN) dari dunia NFT, gudang online karya digital yang dapat dibeli atau dijual. Ada lusinan pasar, dan banyak di antaranya berspesialisasi dalam jenis aset digital tertentu. OpenSea saat ini menawarkan pasar NFT terbesar dan paling beragam. 

Setelah Anda memilih pasar yang ingin Anda gunakan, tautkan dompet cryptocurrency yang didanai, pilih opsi "Mint an NFT", dan unggah dokumen digital Anda. Proses setiap pasar akan sedikit berbeda, tetapi sebagian besar memungkinkan Anda untuk mencetak NFT hanya dengan beberapa klik. 

Perhatikan juga bahwa jika Anda tertarik untuk secara pasif memonetisasi pekerjaan Anda dari waktu ke waktu melalui royalti (persentase dari setiap penjualan NFT Anda berikutnya di pasar sekunder, dibayarkan kepada Anda), Anda biasanya akan menetapkan jumlah royalti tersebut selama proses pencetakan.

2. Cantumkan NFT Anda untuk dijual 
Setelah Anda mencetak NFT, Anda akan diberikan pilihan untuk mendaftarkannya dijual di pasar. Perhatikan bahwa meskipun Anda dapat mentransfer dan menjual NFT Anda di pasar lain, mungkin dikenakan biaya tambahan. Klik tombol "Jual", dan ikuti petunjuknya. 

Di sini Anda akan dapat memberikan beberapa detail tentang transaksi seperti harga atau batas waktu lelang dan mata uang kripto yang dapat digunakan pembeli NFT untuk membayar Anda.  

Pasar akan menghitung biaya gas atau gas fees apa pun pada titik ini, yang merupakan biaya jaringan blockchain Ethereum untuk mencatat transaksi. Biaya gas ini bervariasi tergantung pada seberapa sibuk jaringan blockchain saat ini. 

Pasar itu sendiri juga akan mencantumkan biayanya untuk menangani penjualan, biasanya persentase dari harga jual NFT akhir. 

3. Kelola daftar Anda 
Setelah Anda menyelesaikan daftar, NFT Anda tersedia untuk dibeli di pasar. Sekarang Anda perlu mempromosikan penjualan kepada pelanggan potensial melalui situs web atau media sosial Anda. Anda juga dapat mengelola cantuman NFT, namun ingat bahwa membuat perubahan atau menghapus cantuman dapat dikenakan biaya lain, dan biaya gas yang telah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan.


Cara Menjual NFT di OpenSea

1. Masuk ke laman OpenSea.io dan login ke akun yang sudah didaftarkan

2. Klik pada foto profil pada bagian kanan atas

3. Lalu pilih “Profile”

4. Pilih NFT yang ingin dijual dari wallet

5. Kemudian pilih “Sell” dan langsung diarahkan pada halaman penjualan

6. Pilih jenis dan harga jual.

7. Pengguna dapat menetapkan harga tetap atau harga lelang. Jika menggunakan harga lelang, masukan harga awal, waktu kadaluarsa dan ambang harga. Sementar itu, durasi lelang ini berlangsung selama satu hari, tiga hari hingga satu minggu.

8. Setelah melakukan pengaturan pada penjualan NFT, lalu klik “Complete Listing”

9. Pada penjualan pertama, pengguna harus melakukan verifikasi wallet dengan melakukan dua kali transaksi. Ini bertujuan untuk menginisiasi akun penjualan serta memberikan akses item ke OpenSea saat penjualan sedang berlangsung.

10. Setelah membayar fee, kemudian konfirmasi rincian penjualan dan post NFT yang akan dijual di OpenSea.



Harga Ganti Ban Tumbless Motor Honda Beat di Tembalang Semarang Januari 2022

Harga Ganti Ban Tumbless Motor Honda Beat di Tembalang Semarang Januari 2022

0



Campusnesia.co.id - Setelah dua tahun pemakaian, dari Januari 2020 hingga 2022 akhirnya motor Honda Beat second tahun 2018 yang saya beli mendapatkan ban baru.

Sejak pertengahan tahun sebenarnya sudah ada rencana ganti ban belakang karena dirasa halus dan sering mliur tak stabil kehilangan grib saat melaju di aspal maupun jalan beton.

Sebulan terakhir, ban tubless bawaan yang sudah tipis tersebut sering kempes sendiri padahal baru diisi angin, paling lama bertahan tiga hari.

Akhirnya hari ini Selasa 11 Januari 2022 saya menyempatkan diri ke bengkel dekat tempat tinggal, bengkel langganan sejak pertama punya motor Astrea Grand Pacul 1993 dan Revo SW tahun 2013 namanya bengkel motor Danial yang beralamat di jalan Banjarsari Raya Tembalang Semarang.

Motor Beat merah putih dalam beberapa bulan terakhir sering banget saya gunakan untuk perjalanan jauh Tembalang Semarang Pati pernah saya bahas dalam sebuah artikel tentang iritnya motor mungil ini.


Memang sudah waktunya service, ganti oli serta cek kelangkapan lainnya seperti gas, rem depan dan belakang dan tentu saja misi utama ganti ban belakang yang ternyata jenisnya tubless, ketika tulisan ini saya buat barulah mengerti cara membedakan ban biasa dan tubless.

Datang sekitar jam 09.00 wib pagi, saya tinggal dan diambil kembali jam 15.00 wib, biasanya sekali service rutin menghabiskan biaya Rp 80.000-150.000 kali ini total Rp 355.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Ban Belakang Rp 235.000
- Ganti Oli Rp 45.000
- Service Cleaning Injector, CVT dan Scanning ECU Rp 75.000

Puas dengan performa hasil dan harganya, karena memang sudah kenal juga dengan pemilik bengkelnya.

Sekalin dalam postingan kali ini, saya akan berbagi tentang 3 Cara membedakan Ban Tubeless dan Ban Tubetype kami kutip dari situs Inspirasipagi.id

1. Lihat tulisan yang tertera pada kedua sisi ban. 
Jika terdapat tulisan Tubeless, maka ban tersebut adalah tipe ban Tubeless atau tanpa ban dalam.

Sedangkan jika sisi ban tertulis Tubetype, maka tipe ban tersebut adalah tipe ban yang menggunakan ban dalam untuk penggunaannya.


2. Bentuk Pentil ban atau katup udara yang digunakan
Dari bentuk katup udara atau biasa disebut pentil ban yang digunakan juga dapat diketahui tipe ban tersebut. 

Pada ban tubeless, katup udara yang digunakan pada umumnya tidak menggunakan mur pengunci yang mana berbeda dengan ban tipe Tubetype yang menggunakan mur pengunci pada katup udaranya. Hal ini dikarenakan katup udara yang berasal dari ban dalam harus dikunci rapat pada velg motor ketika dipasang.


3. Jenis velg yang digunakan CW atau SW

Lihat jenis velg yang digunakan akan dapat terlihat tipe ban apa yang sedang digunakan. Untuk ban Tubeless pada umumnya menggunakan velg Tipe CW (Cast Wheel) karena tidak adanya rongga udara karena tipa ban tubeless tidak menggunakan ban dalam. 

Sedangkan ban Tubetype pada umumnya menggunakan tipe velg kaleng atau velg yang memiliki ruas jari-jari. Namun, hal ini juga tidak menutup kemungkinan jika ban Tubetype tidak menggunakan velg jenis CW.

Itu tadi sobat campusnesia, pengalaman saya dan informasi tentang Harga Ganti Ban Tumbless Motor Beat di Tembalang Semarang Januari 2022. Semoga bermanfaat sampai jumpa.



Penulis:
Nandar


===
Baca juga: