Campusnesia.co.id - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
1. Fakir
Secara pengertian, fakir adalah golongan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, bahkan harta kekayaan. Hidupnya dalam kondisi yang sulit untuk membiayai dirinya sendiri. Oleh sebab itu orang yang fakir termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Menurut Buya Hamka, Fakir bermakna “membungkuk tulang punggung”, sebuah sebutan untuk seseorang yang telah bungkuk karena memikul beban kehidupan.
Apabila ada seseorang yang masih segar fisiknya, tidak bekerja atau berpenghasilan karena malas dan tidak mau berusaha, maka tidak dimasukkan dalam golongan fakir. Zakat dapat membantu golongan fakir untuk meningkatkan ekonomi.
2. Miskin
Selain Fakir, adapun orang-orang yang masuk ke dalam golongan miskin. Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan mereka, tidak malas, namun penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seseorang yang masuk ke dalam golongan miskin, sudah berusaha semaksimal yang mereka lakukan, namun tidak ada perubahan dalam hidupnya. Zakat dapat membantu golongan miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka.
3. Gharim
Golongan Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang. Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal. Bukan karena utang konsumtif berbelana berlebihan. Contohnya misal, ada seorang anak yang ijazahnya ditahan karena memiliki utang bayaran ke pihak sekolah.
Selain utang pribadi, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan masyarakat juga berhak menerima zakat. Contohnya seseorang memperbaiki jalanan yang berlubang, namun ternyata dana yang dimilikinya kurang, dan dia berutang. Dia berhak untuk menerima zakat.
4. Riqab
Riqab atau hamba sahaya, adalah golongan yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu untuk membuat hamba sahaya merdeka. Di zaman sekarang, riqab atau hamba sahaya mungkin sudah jarang terjadi, namun jika ada tentu saja dana zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kedzaliman.
5. Mualaf
Seorang muslim mualaf memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mualaf yang kesulitan secara ekonomi. Selain itu, zakat dapat menjadi tali silaturahmi untuk mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru.
6. Fisabilillah
Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, mengerahkan waktu dan tenaganya sebagian besar untuk menyiarkan agama Allah. Maka mereka berhak untuk menerima dana zakat. Di zaman sekarang, fisabilillah bisa berarti seorang Da’I yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam, dan misi-misi kemanusiaan dalam bingkai keislaman.
7. Ibnu Sabil (Musafir)
Ada pula orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, kemudian mereka kehabisan biaya dalam perjalanan, berhak untuk menerima zakat. Orang-orang ibnu sabil ini tentu saja mereka yang mengadakan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang mudhorot atau diharamkan oleh Allah. Mereka adalah golongan Ibnu Sabil.
8. Amil Zakat
Zakat dapat tersalurkan dengan baik apabila ada sistem pengelolaan yang tepat. Golongan Amil adalah orang-orang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk mengumpulkan, mengelolanya, serta mendistribusikan zakat. Amil zakat di masa kini juga perlu bekerja secara profesional, mengingat pengelolan zakat di zaman sekarang sudah sangat kompleks menghadapi berbagai permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Amil berhak untuk menerima dana zakat.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima dana zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan.
sumber: Zakat.or.id













%20dan%20Page%20Authority%20(PA).jpg)

