Menagih Peran Lembaga Sosial dan Lembaga Amil Zakat Di Tengah Maraknya Pinjol, Pinpri dan Judi Slot

 

Campusnesia.co.id - Jutaan rakyat Indonesia terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol) dalam jumlah besar. Mengutip laman itb-ad.ac.id (04/08/2023) Pada bulan April 2023, warga DKI Jakarta terjerat pinjol sebesar Rp 10,35 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang warga lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.

Data di atas sudah cukup menjelaskan betapa banyaknya masyarakatt yang terjerat utang yang disebabkan berbagai faktor ekonomi. Dalam kondisi kepepet menapa masyarakat lebih suka meminjam ke pinjaman online baik legal maupun ilegal padahal ada lembaga keuangan formal yang cenderung lebih aman dan bunga rendah?

Jawabannya keterbatasan akses dan betapa rumitnya persyaratan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional seperti bank baik swasta maupun BUMN. Bayangkan seseorang hanya butuh seratus dua ratus ribu namun saat datang ke bank ditawarkan minimal harus meminjam satu juta rupiah, harus menjaminkan surat berharga dan kalaupun tidak ada jaminan harus sudah punya rekening bank bersangkutan.

Keribetan dalam hal administrasi dan plafond yang besar membuat masyarakat lebih memilih pinjol yang hanya bermodal nomor handphone, foto KTP dan KK uang langsung cair. Walaupun di belakangnya bahaya mengancam, bunga dan denda yang besar, resiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, mengganggu kenyamanan saudara dan teman karena jika telat membayar bakal diteror oleh debt collector.

Akhir-akhir ini bahkan ada yang lebih gila lagi dengan kemunculan PinPri atau Pinjaman Pribadi, sama dengan konsep rentenir yaitu pinjaman yang dilakukan oleh perorangan dilatawarkan lewat sosial media seperti Twitter/X namun bunganya tidak manusiawi antara 35-60% dengan jangka waktu harian hingga mingguan serta denda yang tidak masuk akal seperti Rp 50.000 per jam jika telat. Belum lagi ancaman penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri di sosial media seperti yang beberapa waktu lalu ramai di platform Twitter. Ironisnya ternyata para pelaku PinPri ini adalah remaja dan anak muda.

Belum cukup malapetaka yang disebabkan oleh pinjol dan Pinpri belakangan juga marak kasus judi slot, judi online yang dimainkan dengan handphone dengan aneka jenis permainan membuat orang ketagihan berharap bisa menang.

Kabar buruknya mereka yang terjebak judi slot ini kebanyakan dari masyarakat kalangan bawah, gaji tidak seberapa berharap dapat jackpot namun malah buntung. Selain mustahil dapat menang dan untung besar bermain judi online apapun nama dan sebutannya juga beresiko berhadapan dengan penegakan hukum sebagaimana kita tahu judi dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Pinjol dan judi online ini bak lingkaran setan, orang terjebak pinjol menggunakan uangnya untuk bermain judi berharap menang dan dapat melunasi, atau pinjam uang untuk bermain judi dengan dalih mencari modal dan demikian seterusnya hingga merusak kesehatan mental dan jiwa, sudah terlalu banyak berita tentang dampak buruk pinjol dan judol tak segan membuat yang bersangkutan berfikir tak lagi rasional, nekat melawan hukum hingga menyakiti diri sendiri.

Di tengah semua hiruk pikuk di atas, ada institusi yang mestinya bisa berperan mulai dari hulu masalah sebagai pencegahan hingga solusi penyelesaian yaitu lembaga sosial dan lembaga amil zakat.

Di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas beragama islam, seiring bertambahnya jumlah kalangan masyarakat menengah atas serta kesadaran akan kepedulian kepada sesama membuat tumbuh subur berbagai lembaga sosial dan lembaga amil zakat, bahkan sejak era kemunculan tren startup banyak yang lahir sebagai apa yang disebut situs crowdfunding.

Lembaga-lembaga ini selain mengumpulkan juga wajib menyalurkan, negara sudah mengatur siapa saja yang berhak dan boleh mendapat bantuan demikian juga dalam agama islam jelas diatur ada delapan golonganmasyarakat yang berhak mendapat bantuan dari dana zakat.

Kedelapan Golongan tersebut yaitu; Fakir, Miskin, Ghorim, Riqab, Mualaf, Fisabilillah, Ibnu Sabil, Amil Zakat. Saya akan coba fokus pada tiga golongan terkait tema bahasan kita, pertama yaitu Fakir orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta kekayaan serta Miskin yaitu mereka yang sudah memiliki pekerjaan namun hasilnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan. Dua golongan ini sebelum berfikir untuk meminjam pada pinjol atau melakukan judol mestinya bisa dibantu oleh lembaga zakat, idealnya diberikan bantuan cuma-cuma tapi kalau tidak bisa setidaknya ada program pinjaman tanpa bunga sebagaimana seharusnya peran Baitul Maal Watamwil.

Khusus Ghorim juga relevan dengan kondisi sekarang, ketika sudah terlanjur terjerat Pinjol perlu dikaji sebaiknya lembaga amil zakat dan sosial bisa membantu melunasi dan membebaskan walau di banyak keterangan mestinya pinjaman yang boleh dibantu dengan dana zakat adalah pinjaman produktif, tapi kondisi dan tantangan zaman yang berbeda apakah tidak bisa jadi pertimbangan dalam memberi bantuan?

Sejauh ini, setidaknya yang penulis ketahui, belum banyak peran penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga sosial dan amil zakat dalam konteks masalah Pinjol dan Judol baik secara preventif dengan program maupun mitigasi penyelesaian membantu mengtentaskan yang sudah terjerat dan terjebak.

Lewat tulisan ini semoga bisa jadi pengingat bagi kita semua untuk berusaha menjauhi pinjol dan judol menimbang mudharat dan bahayanya, serta jadi perhatian lembaga sosial, crowdfunding dan lembaga amil zakat untuk turut serta dalam mengatasi penyakit akibat keterbatasan ekonomi yang ada di masyarakat.

 
Penulis
Achmad Munandar


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon