KKN TIM II Undip Berikan Edukasi DAGUSIBU Obat Pada Ibu-ibu PKK Tambakaji



Campusnesia.co.id - Pada tanggal 23 juli 2022, salah satu mahasiswa KKN TIM II UNDIP TAHUN 2021/2022 sukses memberikan edukasi DAGUSIBU obat kepada ibu-ibu PKK RW 06, kelurahan tambakaji. Mahasiswa tersebut bernama Lintang Avi Mehira Nahid yang merupakan mahasiswa Jurusan Farmasi, dengan dosen pembimbing : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M.,M.A.
    
Edukasi dilatarbelakangi sebagai salah satu gerakan GERMAS (gerakan masyarakat hidup sehat) yang sadar obat. “Obat apabila digunakan dengan benar maka akan bermanfaat, sedangkan apabila digunakan secara tidak tepat maka justru akan berbahaya”. 

Di setiap rumah, pasti memiliki persediaan obat, tetapi masyarakan belum paham betul bagaimana harus bijak dalam membeli, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat paham dan bijak dalam menggunakan obat. Kegiatan edukasi berjalan dengan baik, dan ibu-ibu PKK juga antusias mengajukan banyak pertanyaan. 


Kegiatan DAGUSIBU OBAT dimulai dengan membagikan brosur kepada seluruh ibu PKK yang hadir, kemudian edukasi baru dilaksanakan. DAGUSIBU merupakan singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang obat. Penjelasan dari singkatan tersebut adalah: 

1. Dapatkan = obat hanya bisa dibeli di tempat yang sudah terjamin mutunya (apotek, toko obat berizin, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas). Selain itu, obat yang bisa dibeli bebas adalah obat yang memiliki logo hijau (obat bebas), dan logo biru (obat bebas terbatas). 

2. Gunakan = dalam menggunakan obat, perlu diperhatikan nama obat, keadaan kemasan, ada/tidaknya nomor registrasi obat, indikasi dan aturan pakai, serta minum obat dengan menggunakan air putih. 


3. Simpan = obat disimpan lengkap dengan kemasannya di tempat kering, dijauhkan dari sinar maahari dan jangkauan anak-anak. Obat perlu disimpan sesuai dengan aturan simpannya, contohnya obat sirup yang seharusnya disimpan di suhu ruang.

4. Buang = ketika obat sudah dalam kondisi yang tidak baik/kadaluarsa, obat perlu dipisahkan dari kemasannya sebelum dibuang. Untuk obat padat (tablet, kapsul) perlu dihancurkan dan dicampur tanah sebelum dibuang pada tempat sampah. Obat cair seperti sirup, isi obat dapat dibuang langsung melalui saluran pembuangan air. 



Penulis: 
Lintang Avi Mehira Nahid 
(Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran UNDIP)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon