Penerapan Pembiayaan Modal Pada Sewa Guna Usaha (Leasing) Berbasis Syariah




Campusnesia.co.id - Leasing adalah kegiatan pembiayaan dimana barang modal digunakan oleh lessee untuk jangka ketika eksklusif, sesuai pembayaran terencana, atas dasar sewa, dengan atau tanpa hak opsi. 

Artikel ini membahas tentang sewa guna perjuangan konvensional yg pada praktiknya melanggar ketentuan Syariah Islam. Tujuannya sama, untuk memudahkan lessee membeli barang modal. Selama ini pandangan hukum Islam memasukkan transaksi sewa dalam istilah al-ijarah. Bahkan dalam tataran teoritis, keduanya sering disebut sama.

Menurut sebagian pemikir Islam, transaksi sewa guna usaha dapat dibenarkan jika tidak didasarkan pada ketentuan seperti al ijarah. Pembiayaan leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. 

Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini. semakin tinggi promosi yang dilakukan oleh perusahaan maka semakin tinggi minat masyarakat melakukan pembiayaan leasing syariah.

Sistem keuangan Islam termasuk dalam bagian dari konsep ekonomi Islam yang lebih luas. Sistem keuangan Islam bukan hanya transaksi bisnis, tetapi harus masuk ke lembaga keuangan untuk mengikuti tuntutan zaman. 

Suatu bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung unsur riba. Akad keuangan yang dapat dibuat dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syrkah, yaitu: musyarakah dan murabahah.

Usaha leasing merupakan kegiatan ekonomi yang masih belum diketahui aturannya secara jelas baik di dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi Saw, maupun hasil ijtihad ulama terdahulu. 

Oleh karena itu, apabila ditinjau dari sudut pandang hukum Islam maka leasing syariah merupakan masalah ijtihadiah, yakni suatu persoalan yang perlu dibahas secara serius dan harus dikaji secara teliti dengan cara mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.

Di samping itu, kewajiban menanggung risiko bersama antara pemilik. Hingga saat ini leasing syariah masih belum tersosilisasi dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang apa itu leasing syariah. 

Hal ini menyebabkan leasing syariah sepi peminat dalam hal peminjaman dana. Padahal leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. 

Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini.

Landasan hukum di Indonesia
1. Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah

a. Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

b. Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Berbagai akad yang digunakan untuk mengembangkan konsep leasing syariah adalah sebagai berikut :

1. Akad bagi hasil, seperti mudharabah merupakan perjanjian antara pihak modal untuk memberikan modal sepenuhnya pada suatu usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang telah disepakatai bersama. 

2. Akad murabahah adalah perajanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep pembiayaan leasing biasa masuk ke dalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalu menjualnya kepada calaon pembeli dengan mengambil keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati sebelumnya.

3. Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli  dengan penjual (muslam ilaih). Dalam transaksi ini, barang belum tersedia sehingga barang yang dipesan tersebut diserahkan secara ditangguhkan. 

Lessee dapat bertindak sebagai muslam lalu memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), hal ini disebut dengan salam parallel.

4. Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atas utang. Secara umum tujuan dari akad Rahn ini adalah memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam melakukan pembayaran.

Dari berbagai akad tersebut, bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil bisa diterapkan dalam leasing, dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal pada suatu barang tertentu. 

Selain itu, supplier dalam leasing ini juga berguna sebagai mitra sehngga konsep dapat mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.



Penulis:
Galih Saputra Wicaksono
Mahasiswa Fakultas Ekonomi 
Universitas Islam Sultan Agung Semarang

***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon