Campusnesia.co.id - Sobat yang punya tanah dan bangunan, setiap tahun pasti wajib membayar PBB yaitu pajak untuk tanah dan bangunan. Bagi masyarakat desa biasanya surat/tumpi nya diantar oleh perangkat desa dan bisa melakukan pebayaran lewat perangkat desa pula. Untuk masyarakat di kota bisa membayar sendiri lewat aplikasi seperti MitraBukalapak dan sejenisnya dengan cara memasukan Area tempat tinggal, Tahun Pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Lewat postingan kali ini yuk sama-sama belajar tentang Pengertian PBB, Cara Hitung dan Pembayarannya.
Apa itu Pajak PBB?
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Apa itu NOP?
NOP adalah kepanjangan dari Nomor Objek Pajak.
Apa itu Tumpi Tanah?
"Tumpi tanah" adalah istilah bahasa Jawa yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bisakah cek PBB online?
Jawabannya bisa, sobat dapat menggunakan aplikasi pembayaran seperti MitraBukalapak pilih menu Pajak PBB, Pilih Area provinsi dan kabupaten, isi Tahun Pajak dan masukan Nomor Objek Pajak (NOP). Nanti akan keluar nominal yang harus dibayar.
sumber foto: pajak.com