Yang Tak Terlihat dari Kebijakan Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Semarang selama PPKM Darurat

 


Campusnesia.co.id - Semarang - Tak cukup dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemerintah membuat kebijakan baru yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM Darurat di Kota Semarang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021. 

Kebijakan ini sudah jelas untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Ada beberapa aturan dalam PPKM Darurat di Kota Semarang, seperti WFH (Work From Home), usaha masyarakat diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB termasuk supermarket dan pasar, semua tempat makan tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat, penutupan jalan, penutupan mall, dan penutupan tempat ibadah.

Seperti yang kita lihat, peraturan pada PPKM jauh lebih ketat dibanding peraturan pada PSBB. Ada juga hal yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu memadamkan PJU (Penerangan Jalan Umum) pada malam hari selama PPKM, hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah. 

Respon masyarakat pun bermacam-macam, mulai dari mendukung hingga banyak masyarakat yang kurang setuju dengan pemadaman lampu jalan. Jalan yang gelap tentu saja memberi kesan yang menkutkan bagi para pengguna jalan. Bukan takut pada hantu, melainkan pada penjahat. Pasalnya tempat yang gelap dan sepi adalah kesempatan besar bagi para penjahat melakukan aksinya.

Tak hanya masalah kejahatan, namun juga masalah lalu lintas. Tidak semua jalan di Kota Semarang mulus, tentu saja banyak juga jalan yang berlubang, sedangkan jika tak ada penerangan jalan, kemungkinan besar pengendara tidak melihat adanya lubang sehingga tidak dapat menghindari dan menyebabkan meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Namun, Pemerintah akan berusaha meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan tersebut dengan cara menugaskan aparat keamanan untuk terus berpatroli selama Semarang sedang mendapati julukan “Kota Gelap”. Usaha tersebut diharapkan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan PPKM yang telah diberlakukan. 

PPKM Darurat akan dilaksanakan hingga tanggal 20 Juli 2021, sejauh ini kasus Covid-19 sudah menunjukan penurunan namun belum terlalu signifikan. Pemerintah akan terus memantau penurunan Covid-19 hingga mencapai 50%. Agar hasil dari kebijakan ini dapat maksimal, tentu saja memerlukan dukungan serta peran dari seluruh tatanan masyarakat.  


Penulis: Rosi Indah Puspitasari
Editor: Ika Shintya


**Artikel ini adalah bagian dari program Magang Online Campusnesia Season 2

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon