(BREAKING NEWS!) UNDIP Tetap Terapkan Kuliah Daring di Semester Genap TA 2020/2021

 

 
 
Campusnesia.co.id - Setelah sekian lama mengunggu dan banyak rumor yang beredar terkait kepastian pelaksanaan kegiatan kuliah di kampus Undip tahun 2021, Senin 21 Desember 2020 kemarin, melalui website resmi Undip.ac.id pihak kampus mengumumkan "UNDIP Tetap Terapkan Kuliah Daring di Semester Genap TA 2020/2021" kami kutip langsung dari webiste Undip berikut pernyataan lengkapnya.
 
SEMARANG – Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Budi Setiyono PhD, menegaskan bahwa proses perkuliahan pada semester genap tahun akademik (TA) 2020/2021 yang bakal dimulai bulan Januari 2021 nanti, tetap dilakukan secara daring atau secara online. Kebijakan tersebut diputuskan setelah menimbang masukan dari berbagai pihak.

‘’Dengan berbagai pertimbangan untuk keamanan, maka UNDIP tetap menjalankan perkuliahan secara daring. Sebab, Jateng masih masuk kategori yang diwaspadai Pandemi Covid-19, dimana Jateng masih masuk zona merah sebagian wilayahnya,’’ katanya saat diminta konfirmasinya terkait kegiatan akademik Undip, Sabtu (19/12/2020).

Menurut dia, penyelenggaraan perkuliahan daring masih seperti semester sebelumnya. Ada pengecualian untuk mahasiswa yang harus praktikum, dan yang menjelang lulus bisa dilakukan secara tatap muka. Namun kegiatan itu pun dilakukan dengan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat, di samping ada syarat izin dari orang tua dan dosen pengampu. Syarat lainnya adalah mahasiswa yang berkegiatan secara luring dalam kondisi sehat.

Dia menegaskan, pilihan secara daring utamanya mempertimbangkan keselamatan mahasiswa dan juga dosen. Penyebaran Covid-19 yang masih belum bisa diprediksi, membuat pilihan itu harus diambil kembali meski kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak semester lalu.

Sebenarnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi lampu hijau penerapan perkuliahan secara tatap muka. Namun pemberian izin pembelajaran tatap muka harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sehingga penyelenggara pendidikan termasuk perguruan tinggi harus bijak dalam membuat keputusan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam  Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut memberikan kewenangan kepada aparatur di daerah karena dinilai sebagai pihak yang  paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Psikologi Undip mengingatkan bahwa proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun penerapan work from home sebagai implementasi social distancing potensial menyebabkan gangguan psikologis. Terjadinya pandemi Covid-19 yang menuntut terjadinya perubahan perilaku di masyarakat, bisa menyebabkan gangguan psikologis yang serius dan mengancam produktivitas masyarakat. Karena itu, perlu perhatian khusus agar potensi gangguan psikologis bisa diminimalisasi.

Menanggapi hal itu, Warek 1 Undip menyatakan lembaga memperhatikan hal itu. Pihak universitas bahkan sudah melakukan antisipasi kualitas yang dihasilkan tetap terjaga meski perkuliahan dilakukan secara daring. Undip sudah menyiapkan studio di Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) untuk mengembangkan model perkuliahan daring dan mendokumentasikan materi perkuliahan agar bisa diakses ulang oleh mahasiswa untuk pendalaman.

Berbagai sarana mulai dari website, email, forum komunitas dan sarana teknlogi informasi lainnya dipakai untuk mendukung pembelajaran yang disebut asinkron daring, yaitu metode yang memungkinkan peserta program melakukan pembelajaran selain di waktu yang sudah ditetapkan. Metode ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan yang diselenggarakan. 
 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon