Mahasiswa KKN UNDIP Menyebarkan Pencerdasan Akan Dampak Perkawinan Dini pada Anak Remaja

 



Campusnesia.co.id - Lebakwangi (21/07) – Mahasiswa KKN Tim II Universitas memberikan program edukasi terkait Perkawinan Dini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan guna memberi kesadaran kepada remaja akan dampak Perkawinan Dini.  Perkawinan dini adalah praktik pernikahan di usia yang sangat muda, di bawah usia legal atau usia yang dianggap wajar untuk menikah dalam suatu masyarakat. Praktik ini sering kali memiliki dampak negatif , terutama bagi anak-anak yang terlibat.

Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. 

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena faktor ekonomi dan lain hal. 

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak. Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” ujar Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA.

Edukasi interaktif oleh Otniel Attanta Tarigan Sibero (Mahasiswa KKN TIM II Undip) 
kepada Siswa/Siswi SMK Grafika Desa Lebakwangi,Kec. Jatinegara, Kab. Tegal 
(Sumber: Dokumen Pribadi)


Pada kesempatan kali ini, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro memberikan program edukasi terkait Pencerdasan dan Pemahaman Akan Dampak Pernikahan Dini kepada Siswa SMK Grafika Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Materi muatan yang diberikan termulai dari penjelasan Perkawinan Dini, Faktor Penyebab, dan Dampak Perkawinan Dini.

Harapannya, dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kebermanfaatan bagi masyarakat sehingga nantinya masyarakat yang telah memahami muatan materi dapat Bertindak dan Mengikuti Undang-Undang yang berlaku.



Penulis: 
Otniel Attanta Tarigan SIbero 
(Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)

Lokasi KKN: 
Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal
KKN TIM 2 2023 Universitas Diponegoro

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon