Mengenal Apa Itu BPJS dan Beragam Jenisnya




Campusnesia.co.id - Beberapa hari ini ramai tentang wacana BPJS yang jadi syarat untuk mengurus SIM hingga Jual Beli Tanah.

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, lewat artikel kali ini yuk kita Mengenal Apa Itu BPJS dan Beragam Jenisnya .

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS sendiri dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 2 (dua) kategori tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis kepesertaannya. Berikut ini jenis-jenis kepesertaan BPJS menurut kategorinya.

1. Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jenis perlindungan dasar BPJS Kesehatan

a. Jaminan kesehatan dasar : memberikan layanan bagi peserta untuk memilih dokter atau klinik ketika peserta ingin menggunakan layanan kesehatan dasar untuk melakukan pemeriksaan. Layanan ini juga termasuk kesempatan untuk memilih dokter gigi serta menghubungi dokter atau klinik kapan saja.

b. Layanan kesehatan lanjutan: yaitu layanan yang digunakan ketika klinik yang dipilih tidak bisa memberikan layanan kesehatan lebih lanjut, maka mereka akan memberikan surat rujukan sehingga peserta bisa mendapat perawatan khusus pada dokter spesialis atau rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai.

c. Layanan rawat inap: yaitu layanan yang digunakan ketika peserta membutuhkan rawat inap dalam menangani masalah kesehatannya

BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara indonesia (WNI) dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan. BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).


Peserta  Penerima Bantuan  Iuran (PBI)
Peserta   BPJS PBI   meliputi orang   yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


Peserta  Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Sedangkan untuk Peserta BPSJ Non-PBI merupakan peserta  yang tidak tergolong fakir miskin danorang tidak mampu. Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. 

Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 yaitu:

- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja  Bukan Penerima  Upah dan anggota  keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja danpekerja mandiri
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.


2. Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan merupakan  program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja di Indonesia. 

Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jenis perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan:
a. Jaminan hari tua: yaitu layanan yang memberikan manfaat kepada peserta sudah tidak bekerja atau meninggalkan perusahaan. Manfaat ini biasanya dapat dipakai ketika peserta telah bekerja minimal selama 10 tahun di perusahaan yang sama.

b. Jaminan kecelakaan kerja: yaitu layanan yang memberikan jaminan kompensasi ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja. Kompensasi ini diberikan untuk keperluan perawatan medis yang akan dilakukan.

c. Jaminan kematian: yaitu layanan yang memberikan sejumlah kompensasi bagi peserta ketika meninggal saat bekerja di perusahaan. Kompensasi ini biasanya akan diberikan pada anggota keluarga peserta yang telah meninggal.

d. Jaminan pensiun: yaitu layanan yang memberikan sejumlah kompensasi kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun dan harus berhenti bekerja. Dengan begitu, kompensasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi peserta di kehidupan setelah selesai bekerja.

Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 4 jenis. Berikut ini jenis-jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan  menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. 

Peserta Pekerja Penerima Upah dapat mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, untuk pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja.

Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Peserta Bukan Penerima Upah hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Pekerja Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 

Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. 

Pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.

Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu JKK dan JKM. Dan peserta dapat menambah program JHT secara sukarela.


Demikian tadi sobat Campusnesia, informasi tentang Mengenal Apa Itu BPJS dan Beragam Jenisnya, semoga bermanfaat sampai jumpa.


Penulis:
Wulan Sari

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon