Hari Pertama PPKM Darurat, Warung di Tembalang Semarang Hanya Layani Take Away


 
 
Campusnesia.co.id - Tembalang-Semarang, Hari ini sabtu 3 Juli 2021 merupakan hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat yang sebelumnya sudah diumumkan oleh presiden Jokowi secara live melalui channel Youtube KSP.
 
Hari pertama pelaksaan PKKM darurat di Tembalang nampak lalu lalang kendaraan berkurang, beberapa warung makan di sepanjang jalan Banjarsari Raya menerapkan salah satu peraturan PKKM Darurat yaitu hanya melayani pesanan yang dibawa pulang (take away) dan tidak melayani makan di tempat (dine in).
 
Beberapa warung terpantau menyingkirkan kursi, sebagian lagi menempel pengumuman hanya melayani bungkus dan ada pula yang menutup sebagian pintu guna mematuhi peraturan.
 
Bagus bukan nama sebenarnya penjual Burjo di jalan banjarsari menjelaskan "Tadi pagi menjelang siang sempat didatangi oleh petugas dari Kepolisian untuk mensosialisasikan peraturan PPKM Darurat dan membantu memberesi kursi di warung." jelasnya.
 
Ia juga menambahkan sudah lebih dari sepekan sejak kasus penyebaran virus covid-19 delta melonjak, hampir tiap alam selalu ada patroli dari Satpol PP dan Polisi dan sosialisasi agar maksimal jam 20.00 sudah tutup, demikian juga berlaku untuk miniarket dan usaha lainnya.
 
Rencananya PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 17 hari ke depan, dari tanggal 3 hingga 20 juli 2021.


Aturan lengkap PPKM Darurat 
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. 
 
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat: 
 
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 
 
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 
 
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
 
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 
 
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 
 
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. 
 
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
 
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 
 
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 
 
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
 

Penulis: Nandar
Foto: Mumun

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon