Campusnesia.co.id - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan peternak, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro menyelenggarakan program bertajuk “Edukasi Hukum Transaksi Ternak yang Aman” di Dusun Sikandri, Desa Tumbrep, Kabupaten Batang. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peternak mengenai aspek-aspek hukum dalam transaksi jual beli ternak, sehingga proses jual beli dapat berlangsung dengan aman dan menguntungkan. Riyanti Nur Khasanah, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), menjadi inisiator sekaligus pelaksana program ini. Melalui pendekatan yang komunikatif dan praktis, Riyanti berhasil menarik antusiasme warga dalam mengikuti edukasi yang diselenggarakan.
Dusun Sikandri memiliki potensi besar dalam pengembangan peternakan ruminansia kecil sebagai salah satu sumber ketahanan pangan lokal. Sayangnya, potensi tersebut belum dimaksimalkan secara optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman para peternak terhadap aspek hukum dalam transaksi ternak, serta minimnya keterampilan dalam membuat perjanjian kerja sama yang sah dan mengikat. Di lapangan, masih banyak transaksi dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis, sehingga rawan menimbulkan sengketa dan merugikan salah satu pihak jika terjadi perselisihan.
Kegiatan edukasi hukum ini dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025, dengan susunan acara yang sistematis dan aplikatif. Acara diawali dengan penyuluhan mengenai dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan transaksi ternak, seperti pengertian transaksi menurut hukum, alasan pentingnya perjanjian dalam jual beli ternak, serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dijelaskan di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457–1540 tentang jual beli, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain materi hukum, peserta juga diberikan panduan praktis berupa tiga langkah penting sebelum melakukan transaksi ternak. Langkah pertama adalah memeriksa kondisi hewan ternak secara menyeluruh, mulai dari kondisi mata, bulu, dan gerakan, hingga menanyakan riwayat vaksin serta membawa timbangan untuk memastikan bobot ternak. Langkah kedua adalah mengenali lawan transaksi dengan mencatat nama lengkap dan alamat pembeli atau penjual, serta meminta kontak yang aktif. Langkah ketiga adalah membuat kesepakatan secara jelas dan rinci, mencakup harga, metode pembayaran, serta penanggung biaya transportasi.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peternak di Dusun Sikandri. Banyak peternak mengaku baru memahami pentingnya legalitas dalam transaksi ternak dan merasa terbantu dengan penjelasan yang disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Leaflet panduan yang dibagikan juga menjadi media belajar tambahan yang sangat membantu mereka dalam mengingat poin-poin penting.
Secara keseluruhan, program ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Jumlah peserta sesuai dengan perkiraan, materi dapat diterima dengan baik, dan terjadi peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum di kalangan peternak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membentuk praktik jual beli ternak yang lebih aman, tertib, dan seluruh pihak dapat terjamin kepastian hukumnya.
Penulis :
Riyanti Nur Khasanah
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar
