10 Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 8 Maret 2022


Campusnesia.co.id Untuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian di bulan maret ini khususnya menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Berikut kamu sajikan beberapa aturan terbaru terkait penerbangan domestik (Selasa, 8/3/2022) : 

1. Mulai 8 Maret 2022, Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Pelaku perjalanan domestik berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Angkutan Udara di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Pelaku perjalanan domestik yang memerlukan surat hasil negatif COVID-19 dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Rapid TestAntigen di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.

7. Untuk penerbangan connecting flight domestik (tidak ada pergantian pesawat), mengacu pada syarat dari otoritas bandara asal atau destinasi akhir. Misal, untuk penerbangan CGK-DPS-KOE transit di DPS tanpa keluar dari bandara, maka mengacu syarat untuk Rute CGK-KOE. Untuk penerbangan connecting flight domestik dengan transfer (ada pergantian pesawat), maka penumpang dapat memenuhi persyaratan sesuai aturan setiap penerbangan.

8. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler yang dapat ditemukan di App Store maupun Google Play Store. 

9. Melakukan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC yang dapat diakses di https://inahac.kemkes.go.id/ serta melalui aplikasi e-HAC di Android maupun iOS.

10. Aturan Perjalanan Umum ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Ketentuan beberapa daerah mungkin berbeda sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi masing-masing daerah. Silahkan kunjungi 'Aturan Area Khusus' untuk mendapatkan peraturan perjalanan tujuan kamu.

10. Untuk informasi refund & reschedule selama periode ini dapat dilihat pada setiap jenis maskapai.

Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.
Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com
Penulis: Wulan Sari  

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon