Breaking News, Indonesia Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap dan Daerah yang Menerapkannya

 

 
Campusnesia.co.id - Setelah penyebaran virus covid-19 varian delta yang tak terbendung yang berdampak pada kolapsnya fasilitas kesehatan rumah sakit hingga kelangkaan oksigen beberapa pekan ini, hari ini kamis 1 Juli 2021 presiden Jokowi live YouTube Sekretariat Presiden resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran virus corona yang baru.
 
Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir. Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali. 
 
Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu (30/6/2021), tertinggi sejak pandemi dimulai. Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian. 
 
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus. Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.
 
   
Kami kutip dari berbagai sumber, berikut poin-poin penting tentang PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Aturan lengkap PPKM Darurat 
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. 
 
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat: 
 
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 
 
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 
 
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
 
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 
 
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 
 
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. 
 
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
 
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 
 
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 
 
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Daftar Daerah yang Menerapkan PPK Darurat
 
1. Banten 
  • Kota Tangerang Selatan 
  • Kota Tangerang Kota Serang

2. Jawa Barat 
  • Purwakarta 
  • Kota Tasikmalaya 
  • Kota Sukabumi 
  • Kota Depok 
  • Kota Cirebon 
  • Kota Cimahi 
  • Kota Bogor 
  • Kota Bekasi 
  • Kota Banjar 
  • Kota Bandung 
  • Karawang 
  • Bekasi
 
3. DKI Jakarta 
  • Jakarta Barat 
  • Jakarta Timur 
  • Jakarta Selatan 
  • Jakarta Utara 
  • Jakarta Pusat 
  • Kepulauan Seribu
  •  
4. Jawa Tengah
  • Sukoharjo 
  • Rembang 
  • Pati 
  • Kudus 
  • Kota Tegal 
  • Kota Surakarta 
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga 
  • Kota Magelang 
  • Klaten 
  • Kebumen 
  • Grobogan 
  • Banyumas
 
5. DIY 
  • Sleman 
  • Kota Yogyakarta Bantul

6. Jawa Timur 
  • Tulungagung 
  • Sidoarjo 
  • Madiun 
  • Lamongan 
  • Kota Surabaya 
  • Kota Mojokerto 
  • Kota Malang 
  • Kota Madiun 
  • Kota Kediri 
  • Kota Blitar 
  • Kota Batu
  
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3. Berikut daftarnya: 
 
Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
 
Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
 
Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Batang, Banjarnegara.
 
DIY: Kulon, Progo, Gunungkidul.
 
Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan .
 
Bali: Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

sumber: Kompas.com 

 


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon