Menelaah Kekuasaan Orangtua Terhadap Anak dari Sudut Pandang Undang-undnag Perkawinan

 



Campusnesia.co.id - Perkawinan merupakan masalah yang penting bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. 

Anak adalah amanah Allah SWT dan tidak bisa dianggap sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sebagaimana dari hati oleh orang tua, Orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. 

Munculnya berbagai permasalahan sosial yang terjadi pada saat ini salah satunya adalah banyak anak-anak pada zaman sekarang ini mereka mendapatkan hadiah, warisan bahkan ada juga anak yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, tetapi karena mereka masih di bawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum sendiri maka harta benda yang mereka dapat masih ada di bawah kekuasaan orang tua. 

Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. 

Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan
Menurut KUHPerdata; Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terha¬dap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

1. Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.
2. Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). 

Sedangkan menurut Pasal 314 KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak
Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). 

Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasaan orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (mi¬salnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak ha¬dir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak¬-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). 

Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka. Menurut UU No. I Tahun  1974 Pasal 41 Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di-perlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Me¬nurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 

Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib meme¬lihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. 

Menurut Pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum  pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua
Menurut KUHPerdata Pasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. 

Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. 

Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut  karena:

1. Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan ke¬wajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.

2. Berkelakuan buruk.

3. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena–sengaja telah tu¬rut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.

4. Telah mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 

Kemudian orangtua mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut sebaik-baiknya, dan anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orangtuanya. 

Baik dalam KUHPerdata maupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengatur tentang kapan berakhirnya kekuasaan orangtua yaitu KUHPerdata sampai umur 21 tahun atau belum 21 tapi sudah kawin, Undang-Undang Perkawinan umur 18 tahun atau belum 18 tahun tetapi sudah kawin. Juga baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Perkawinan, menentukan bahwa kekuaasaan orangtua akan berakhir apabila kekuasaan orang tua itu dicabut. 


Penulis:
Oktaviani Aulia Rahma Dita 
Universitas Islam Sultan Agung Semarang 


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon