Campusnesia.co.id - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, aksi ilegal ini juga menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, pengurus ormas, hingga kalangan pengusaha nasional.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu LSP, ASN, dan EH. Ketiganya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Kronologi Pengungkapan
Aksi penyadapan ilegal ini diketahui berlangsung secara berlanjut sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka memanfaatkan kewenangan dan akses ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri untuk menyusupkan nomor-nomor target sasaran.
Praktik tersebut dilakukan secara tidak sah tanpa memenuhi ketentuan prosedur baku, seperti:
1. Tidak memiliki permohonan resmi terkait proses penyidikan.
2. Tidak dilengkapi Laporan Polisi (LP) yang sah.
3. Tanpa melalui mekanisme verifikasi dan otorisasi legalitas hukum.
Kasus ini mulai terkuak pada Oktober 2026 ketika para tersangka memerintahkan penghapusan jejak digital (log files) dari sistem LIMS secara masif guna menghilangkan rekam jejak aktivitas ilegal tersebut. Tindakan mencurigakan ini terdeteksi oleh petugas internal yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 11 unit telepon seluler (HP), 1 unit iPad, dan 4 flashdisk yang berisi dokumen serta log aktivitas terkait penyadapan.
Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Klarifikasi Istana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal penyadapan dan intersepsi ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Kapolri telah melaporkan secara langsung perkembangan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana penyadapan/intersepsi ilegal secara individu dan tidak ditemukan indikasi atau pasal yang mengarah pada tindakan makar. Sebagai langkah preventif, pemerintah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini memperketat pengawasan serta audit berkala terhadap seluruh perangkat dan tata kelola sistem interseptor di instansi negara.
