Jenis SPT Tahunan dan Cara Pengisian SPT Pajak DJP Kemenkeu

 


Campusnesia.co.id - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, tengah menjadi sorotan masyarakat karena terungkapnya harta para dirjenya yang besar sekali, gaya hidup yang oleh menteri keuangan ibu Sri Mulyani disebut bisa menyebabkan erosi kepercayaan masyarakat sebagai pembayar pajak.

Tapi kami tidak akan membahas lebih jauh tentang kontriversi tersebut, kali ini akan kami hadirkan informasi tentang Jenis SPT Tahunan dan Cara Pengisian SPT Tahunan, apa saja dan bagaimana caranya? berikut informasi selengkapnya:

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah dimulai sejak awal Januari setiap tahun dan batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi hingga Jumat, 31 Maret. 

Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP. Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.


3 Jenis SPT Tahunan untuk pribadi


Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.  

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.  


Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. 


Formulir 1770
Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.



Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). 

Panduan umum e-Filing:

Siapkan dokumen pendukung 

Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu Klik "Login" 

Pilih layanan "E-Filling" 

Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. 

Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak. 

Masukkan kode verifikasi dan Klik "Kirim SPT" 

Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat Klik "Selesai". dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".


Panduan Upload e-SPT 

Siapkan dokumen pendukung 

Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu 

Klik "Login" 

Pilih layanan "E-Filling" 

Pilih "Buat SPT" 

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. 

Lalu pilih Klik "Upload SPT" 

Klik "Browser" dan pilih file .csv dari e-SPT Anda Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada Upload SPT

Sobat "Start Upload" 

Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload 

telah selesai 

Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.


Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti: 
Bukti pemotongan pajak 

Daftar penghasilan 

Daftar harta dan utang 

Daftar tanggungan keluarga 

Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.



Deikia tadi sobat Campusnesia, postingan kita kali ini tentang Jenis SPT Tahunan dan Cara Pengisian SPT Pajak DJP Kemenkeu. Semoga bermanfaat sampai jumpa.



sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/24/073000465/cara-lapor-spt-pajak-tahunan-secara-online-via-e-filing?page=all

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon