KKN UNISRI Desa Tawangsari Adakan Sosialisasi Tentang KDRT Kepada Ibu-Ibu PKK Dusun Panti

 

Campusnesia.co.id - Kerjo, Kab.Karanganyar (08/08/2022) -  Setiap tahunnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin meningkat dan kebanyakan para korban adalah perempuan/istri. Tingginya kasus KDRT disebabkan karena kurangnya pemahaman hukum mengenai KDRT itu sendiri oleh masyarakat. 

Mengenai definisi KDRT sendiri telah diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi: Kekerasan  dalam  rumah  tangga  adalah,  “Setiap  perbuatan  terhadap  seseorang terutama  perempuan  yang  berakibat  timbulnya  kesengsaraan  atau  penderitaan secara  fisik,  seksual,  psikologis,  dan/atau  penelantaran  rumah  tangga  termasuk ancaman  untuk  melakukan  perbuatan  pemaksaan,  atau  perampasan  kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga”

Semenjak telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 oleh pemerintah, hal tersebut telah merubah cara  pandang,  semula  kekerasan  dalam  rumah  tangga  sebagai  urusan  pribadi  kini telah  menjadi  urusan  dan  kepentingan  publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya. 

Dengan adanya masalah ini membuat Maha Dewi Pertiwi salah satu Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta menjalankan program kerja mengenai pentingnya pehaman KDRT pada Senin, 08 Agustus 2022. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para ibu-ibu mengenai pentingnya Peran masyarakat dalam menyikapi KDRT yang ada disekitar kita. Tidak hanya itu, pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi untuk para pelaku dan dampak untuk para korban. 

Dalam sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 35 orang ibu-ibu PKK di Dusun Panti, Desa Tawangsari. Dalam pelaksanaannya para peserta diberikan bahan bacaan berupa Hardfile materi yang telah diberikan dalam sosialisasi oleh penyuluh ( Maha Dewi). Terdapat beberapa sub materi yang diberikan  dimulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan , dampak KDRT, hingga cara pengaduan jika melihat atau mengalami KDRT.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon