Ngomongin ACT Lembaga Nirlaba yang Sedang Trending Karena Dugaan Penyelewengan Dana Donasi



Campusnesia.co.id - ACT atau Aksi Cepat Tanggap, sebuah lembaga nirlaba yang menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai program kemanusiaan sedang menjadi sorotan setelah muncul dalam laporan majalan Tempo yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Sebenarnya seperti apa lembaga ACT ini, mari kita simak data yang kami kumpulkan dari berbagi sumber berikut ini.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.

Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi. Tonggak kemandirian lembaga sejak resmi menjadi Yayasan Aksi Cepat Tanggap tanggal 21 April 2005.


Sejarah ACT
Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf. 

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada doanatur, pemangku kepentingan lainnya, dan dipublikasikan melalui media massa.

Sejak tahun 2012, ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. 

Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representatif person sampai menyiapan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 64 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur. 

Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kesertaan dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan & kekeringan, konflik & peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.

Pada hari senin, 4 Juli 2022 muncul pemberitaan dalam media tempo berjudul 'kantong bocor dana ACT". Dalam tulisannya dikatakan bahwa Para petinggi lembaga pengelola dana sosial tersebut diduga menyelewengkan donasi publik. Uang sedekah tersebut diduga sebagian digunakan untuk memenuhi gaya hidup bos-bos ACT. 

Gaji pengurus mencapai ratusan juta rupiah. Duit donasi ada yang mengalir untuk keluarga pimpinan lembaga ini. Sementara itu, sejumlah penyaluran donasi ditemukan bermasalah.


Program ACT
Masih dari Wikipedia, ACT selalu hadir dalam bencana, baik fase darurat (emergency) maupun fase pemulihan (recovery) dengan menggulirkan berbagai program. Program-program yang didedikasikan antara lain Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery Fisik, Recovery Ekonomi dan Recovery Sosial. Aksi kemanusiaan yang dilakukan berorientasi amal (charity) dengan memberdayakan sumberdaya lokal (local sources).

Aksi Kemanusiaan ACT didukung oleh Jejaring Aksi Kemanusiaan nasional maupun internasional. ACT mengklaim bersikap non-diskriminatif, netral, dan objektif dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas publik.

Pada awal 2020, ACT meluncurkan program Aksi Bela Indonesia untuk menanggapi klaim Republik Rakyat Tiongkok (Cina) terhadap Laut Natuna. dan aktif bergerak dalam membantu donasi untuk warga Palestina.


Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ada Indikasi Pelanggaran 
(sumber: Tempo.co 6 Juli 2022)

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Pada Selasa kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat" mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar.

"Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. "Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar".


Majalah Tempo menelusuri soal penyelewenangan dana oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan hingga konflik di tubuh lembaga tersebut.












Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon