Perlindungan Hukum Kepada Anak Sebagai Korban Kekerasan

 



Campusnesia.co.id - Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi penerus kita dimasa depan. Namun, saat ini kasus kekerasan terhadap anak sering kali terjadi. 

Anak wajib dilindungi atau mendapatan perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh oknum tertentu.

Indonesia memiliki berbagai macam kasus kriminal salah satunya kekerasan terhadap anak, salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya akibat orang tua terbiasa menerima pola asuh yang keras sejak kecil (sehingga cenderung meniru pola asuh yang mereka dapatkan), sehingga tidak sedikit anak-anak menjadi korban kekerasan.Anak adalah penerus generasi dan merupakan sumber daya manusia dalam Pembangunan Nasional.

4 Bentuk Kekerasan pada Anak
Bentuk kekerasan pada anak yang harus kita ketahui diantaranya:

1. Kekerasan emosional

2. Penelantaran anak

3. Kekerasan fisik

4. Kekerasan seksual


Faktor Penyebab Orang Tua Melakukan Kekerasan
Kekerasan terhadap anak seringkali disebabkan karena perlakuan orang tua anak itu sendiri. Berikut faktor penyebab orang tua melakukan kekerasan:

1. Harapan kepada anak yang tidak sesuai kenyataan 

2. Gangguan emosional 

3. Mengkonsumsi narkoba maupun alkohol

4. Orang tua mempunyai masalah ekonomi

5. Trauma yang dialami orang tua semasa kecil


Dampak Kekerasan terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak dapat memicu gangguan mental pada anak. Trauma yang dialami dapat menimbulkan penyakit pada organ dalam lainnya yang merugikan anak. 

Anak juga dapat melakukan hal-hal yang tidak baik lainnya seperti mengonsumsi narkoba, meminum minuman keras dan sebagainya. Tidak hanya menyerang psikologis anak, kekerasan terhadap anak juga menimbulkan dampak sosial yang dialami anak. 

Diantaranya anak tersebut dikucilkan oleh teman-temannya sampai-sampi ditakuti oleh teman-temannya.

5 Cara Menghindari Kekerasan pada Anak
Disitu ada masalah, ada juga solusinya. Penting sekali para orang tua melakukan penghindaran terhadap kekerasan kepada anak. Berikut 5 cara mengindari kekerasan pada anak:

1. Memberikan anak pengetahuan mengenai bagaimana cara melindungi diri.

2. Membangun komunikasi yang baik dengan anak.

3. Memaksimalkan peran yang ada di sekolah.

4. Memberi bekal pada anak mengenai ilmu bela diri.

5. Segera lapor pada pihak berwajib ketika terjadi kekerasan.

Mengapa Anak Memerlukan Perlindungan Hukum?
Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak telah ada sejak konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan pada pasal 28A sampai dengan pasal 28J. 

Selain itu, ada pun perlindungan hukum terhadap anak sebagai kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut dapat perlindungan dan hak-haknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabak kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menipa pada anak.

Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan?
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur memicu lahirnya Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadikan harapan untuk melindungi korban kekerasan anak. Sanksi yang dikeluarkan juga berat. 

Ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Undang-Undang no.23 tahun 2002 dilaksanakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Penulis:
Rachmatussyahru Alfiah
Universitas Islam Sultan Agung


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon