Fenomena Cyberbullying terhadap Anak dalam Kajian Hukum



Campusnesia.co.idKomisi Perlindungan Anak Indonesia (2016) mengidentifikasikan kasus yang mengarah pada klaster perlindungan anak dari tahun 2011 sampai dengan sekarang angka cyberbullying tetap tinggi.

Bullying merupakan masalah yang berulang dimana orang yang memiliki kekuasaan dapat menghina dan merendahkan orang lain. Schott (2014) mencetak tiga poin dari definisi intimidasu Olweus (1999). 

Pengaruh teman terbentuk ketika lingkaran pertemanan umumnya menyesakkan dengan karakter yang sama sehingga mereka akan menjalani pertemanan dengan teman dengan individu agresif yang kemudian berimplikasi terhadap perilaku anti-sosial, pemaparan informasi melalui media, film yang menunjukkan tindakan agresif juga menjadi model untuk tindakan bullying, dan mendengarkan lagu dengan lirik mengindikasikan terhadap tindakan agresif, serta bermain video games (Rosen et al, 2017). itu, faktor yang mendasari individu dalam melakukan tindakan kekerasan merupakan lingkungan sosial.

Dampak Terhadap Korban Cyberbullying
Efek dari korban cyberbullying sangat fatal dan dapat membahayakan diri sendiri. Dampak dari cyberbullying dapat bersifat emosional dan juga mental, diaman tujuan dari pelaku cyberbullying adalah untuk menjatuhkan atau mempermalukan korban. 

Pengalaman diintimidasi dapat menyebabkan penghinaan, stress, dan depresi, yang mengarah pada penghinaan dan tekanan pada korban. Korban juga dapat mengalami dampak pada kesehatan mental mereka seperti, paranoia, kehilangan kepercayaan diri, agresivitas, dan mungkin juga melakukan hal-hal untuk mengungkapkan perasaan mereka tentang apa yang terjadi pada mereka. Hal ini disebabkan oleh kemarahan dan dendam yang dirasakan oleh para korban cyberbullying sehingga pikiran, emosi, dan mentalnya terganggu.


Cyberbullying juga dapat mempengaruhi lingkungan korban dan menyebabkan korban merasa malu untuk mengatakan sesuatu. Orang yang melakukan cyberbullying bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang-orang yang kita kenal. 

Pelaku juga tidak akan segan-segan menebar kebencian atas apa yang telah dilakukan seseorang di media sosial, sebaik apapun korbannya, namun pelaku tetap akan menghujat dan melecehkan korban. Bila ada perbedaan kekuatan fisik, mental dan harta benda yang signifikan antara pelaku dan korban.


Faktor Terjadinya Cyberbullying
1. Intensitas penggunaan media sosial, semakin tinggi intentsitas pemaakian media sosia, maka semakin besar peluang remaja melakukan cyberbullying ataupun menjadi korban cyberbullying.

2. Faktor perkembangan media sosial yang semakin pesat dikalangan remaja sebagai alat komunikasi yang mudah digunakan dan diakses, membawa tresn baru dalam masyarakat sebagai media untuk melakukan penindasan secara online atau yang dikenal dengan cyberbullying.

3. Pengaruh perangkat teknologi terhadap pemuda hari ini sering menyebabkan mareka untuk mengatakan dan melakukan hal-hal kejam dibandingkan dengan apa yang di dapat dalam tatap muka pelaku bullying sendiri, serta faktor eksternal yang merupakan penyebab munculnya cyberbullying.


Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Menangani Tindak Cyberbullying?
Indonesia ingin menghentikan cyberbullying dan salah satu caranya adalah dengan menegsahkan undang – undang informasi dan transaksasi elektronik (UU ITE). UU ITE sudah diundangkan pada tahun 2008, namun telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016, yang memuat beberapa pasal untuk menjebak pelaku cyberbullying. Dimana undang – undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain: 

1. Pasal 17 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

2. Pasal 27 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

3. Pasal 27 ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

4. Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan idnividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

5). Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Pada pelaku tindak cyberbullying pun bisa terjerat pada pasal 310 KHUP, yaitu: 

(1) “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang suapa hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah." 

(2) "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah."


Penulis:
Regia Naomi
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon