Daftar Lencana Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia




Campusnesia.co.id -- Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, beredar foto Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024. Foto diunggah oleh akun twitter @arbeinrambey pada tanggal 18 oktober 2019 pukul 07:18 WIB. Foto tersebut merupakan hasil jepretan bapak Darwis Triadi seorang fotografer kenamaan.

Dari foto yang beredar, nampak banyak Pin atau Lencana pada jas pak Jokowi dan Kiyai Ma'ruf yang jadi perbincangan netijen. Banyak yang bertanya apakah maksud dari Pin tersebut dan jika itu adalah Lencana kehormatan untuk hal apa saja dan bagaimana ceritanya "ujug-ujug" presiden dan wapres yang baru hendak dilantik sudah memilikinya.

Kami mendapat sumber yang menarik dari laman Kemendikbud tepatnya artikel yang membahas tentang Koleksi Museum Kepresidenan Balai Kirti tentang Lencana Kehormatan tersebut, semoga bisa menjawab "ke-kepo-an" netijen sekalian.

Lencana Tanda Kehormatan

Salah satu koleksi Museum Kepresidenan RI balai Kirti adalah Tanda Kehormatan yang dimiliki para Presiden. Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas dharmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.


Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang. Artinya pada saat menjadi Presiden Republik Indonesia terpilih, maka Presiden secara otomatis mendapat seluruh  tanda kehormatan bintang yang terdiri atas :

1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipurna
3. Bintang Jasa Utama
4. Bintang Kemanusiaan
5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
6. Bintang Budaya Parama Dharma
7. Bintang Bhayangkara Utama
8. Bintang Gerilya
9. Bintang Sakti
10. Bintang Dharma
11. Bintang Yudha Dharma Utama
12. Bintang Kartika Eka Pakci Utama
13. Bintang Jalasena Utama
14. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Namun ada satu bintang kehormatan yang hanya dimiliki oleh Presiden Soekarno dan tidak dimiliki oleh Presiden lainnya, yaitu Bintang Perintis Kemerdekaan. Bintang ini diberikan Sukarno karen jasa Sukarno sebagai sang Proklamator yang telah berjuang untuk kemerdekaan NKRI

Sedangkan Wakil presiden Republik Indonesia mendapat tanda kehormatan bintang yang terdiri atas :

1. Bintang Republik indonesia Adipradana
2. Bintang mahaputera adipurna
4. Bintang jasa utama
5. Bintang kemanusiaan
6. Bintang penegak demokrasi utama
7. Bintang budaya parama dharma
8. Bintang bhayangkara utama


Artikel Terkait

Previous
Next Post »