All About Pemilu dan Pilpres 2019



HITUNG MUNDUR


Campusnesia.co.id -- Sobat, tahun ini negara kita tercinta Republik Indonesia akan menggelar hajatan demokrasi, event 5 tahunan untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin bangsa ini yaitu Pemilihan Umum untuk DPR dan DPD dari tingkat kabupaten hingga nasional serta Pemilihan Presiden secara bersamaan.

Di konten ini, secara bertahap redaksi akan memberikan informasi-informasi yang penting dan akan diperbaharui seiring berjalannya waktu mendekati hari pemilihan dan penghitungan hingga penetapan. Ada apa saja? yuk simak.

1. Timeline Pemilu dan Pilpres 2019

A. 23 September 2018 - 13 April 2019 
Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

B. 14 April 2019 - 16 April 2019
Masa Tenang

C. 8 April 2019 - 17 April 2019
Pemungutan dan Perhitungan Suara

D. 18 April 2019 - 22 mei 2019
Rekapitulasi Perhitungan Suara

E. Jadwal menyusul
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota

F. 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

G. Jadwal menyusul
Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

H. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

I. Juli - September 2019
Peresmian Keanggotaan

J. Agustus - Oktober 2019
Pengucapan Sumpah /Janji

2. Waktu Coblosan
Pelaksanaan pencoblosan adalah tanggal 17 April 2019, dimulai dari jam 07.00-13.00 WIB.

3. Daftar Partai dan Nomor Urut Pemilu 2019

Nasional:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar) 
Nomor urut 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 
Nomor urut 6: Partai Garuda 
Nomor urut 7: Partai Berkarya 
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 19: Partai Bulan Bintang (PBB) 
Nomor urut 14: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Daerah:
Nomor urut 15: Partai Aceh (PA)
Nomor urut 16: Partai SIRA
Nomor Urut 17: Partai Daerah Aceh (PDA)
Nomor urut 18: Partai Nanggroe Aceh (PNA)

4. Capres dan Cawapres
Untuk pemilihan presiden ada 2 pasangan calon yaitu;


Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01
Jokowi dan Ma'ruf Amin

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02
Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno

sumber: infopemilu.kpu.go.id, KPU Magetan, Liputan 6, Kompas
penulis: Nandar
editor: Mumun

Artikel Terkait

Previous
Next Post »